Rabu, 27 Mei 2026

Tidak Ada Lagi Mayor Teddy, Sang Seskab Naik Pangkat Jadi Letkol 

Kenaikan pangkat Teddy ini dikonfirmasi Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Tidak Ada Lagi Mayor Teddy, Sang Seskab Naik Pangkat Jadi Letkol 
Youtube Setpres
NAIK PANGKAT - Teddy Indra Wijaya memberi hormat kepada Presiden Prabowo Subianto usai diumumkan sebagai Sekretaris Kabinet di Istana Merdeka Jakarta, Minggu (20/10/2024) malam. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Teddy dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol). 

Teddy terbilang gacor setelah dekat dengan PrabeoSebelumnya, Teddy merupakan ajudan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan pernah 

Dinilai Janggal

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai, kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) janggal. 

TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan. 

"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025). 

TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

Kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 

TB Hasanuddin berpandangan, kenaikan pangkat untuk Teddy ini tidak sesuai aturan. 

Baca juga: Batu Besar Tidak Kunjung Dipindahkan, BPBD Toraja Utara: Tugasnya Balai Jalan

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," tuturnya. 

Selain itu, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini juga mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP). 

Dia lantas mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy, atau berlaku kepada semua prajurit TNI. 

"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," kata TB Hasanuddin. 

TB Hasanuddin pun menegaskan betapa pentingnya keterbukaan TNI kepada masyarakat mengenai pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI. 

Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat. 

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved