Rabu, 15 April 2026

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Karyawan PT Sritex Terpenuhi

Untuk mempercepat proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Karyawan PT Sritex Terpenuhi
Tribun Jateng/Dok. BPJS Ketenagakerjaan
SRITEX BANGKRUT - BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex tersebut, Rabu (5/3). 

Jumlah eks karyawan pabrik Sritex Sukoharjo yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 8.371 orang, dengan total dana JHT yang akan dicairkan sekitar Rp125 miliar.

"Dalam satu hari, kuota yang dilayani adalah 1.000 orang untuk melengkapi berkas pencairan JHT. Diperkirakan dalam delapan hingga sepuluh hari seluruh proses klaim bisa selesai," ungkap Oni.

 

Baca juga: Kreditur Sepakati Penutupan Permanen PT Sritex, Aset Pailit Segera Dilelang

 

Setelah berkas diverifikasi, pencairan dana JHT akan masuk ke rekening masing-masing eks karyawan dalam waktu dua hingga tiga hari.

"Tidak ada kendala karena sejak awal perusahaan telah membantu kelengkapan dokumen. Sebagian besar karyawan juga sudah mulai memproses klaim sebelumnya, sehingga prosedurnya lebih mudah," tutupnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved