BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak Karyawan PT Sritex Terpenuhi
Untuk mempercepat proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/BPJS-Ketenagakerjaan-membuka-layanan-prioritas-klaim-Jaminan-Hari-Tua-JHT-ba.jpg)
Jumlah eks karyawan pabrik Sritex Sukoharjo yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 8.371 orang, dengan total dana JHT yang akan dicairkan sekitar Rp125 miliar.
"Dalam satu hari, kuota yang dilayani adalah 1.000 orang untuk melengkapi berkas pencairan JHT. Diperkirakan dalam delapan hingga sepuluh hari seluruh proses klaim bisa selesai," ungkap Oni.
Baca juga: Kreditur Sepakati Penutupan Permanen PT Sritex, Aset Pailit Segera Dilelang
Setelah berkas diverifikasi, pencairan dana JHT akan masuk ke rekening masing-masing eks karyawan dalam waktu dua hingga tiga hari.
"Tidak ada kendala karena sejak awal perusahaan telah membantu kelengkapan dokumen. Sebagian besar karyawan juga sudah mulai memproses klaim sebelumnya, sehingga prosedurnya lebih mudah," tutupnya.
(*)
| Apple Lakukan PHK di Divisi Penjualan, Gelombang PHK di Industri Teknologi Berlanjut |
|
|---|
| 530 Karyawan PT SGS Luwu Merana: Kena PHK, Pesangon Akan Dibayar Setengah, Dicicil 12X |
|
|---|
| 73,09 Persen Pekerja di Tana Toraja Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Tertinggi di Sulsel |
|
|---|
| Gedung Putih Ancam PHK Massal Jika Terjadi Penutupan Pemerintahan Trump |
|
|---|
| Sulsel Urutan ke-6 Provinsi dengan PHK Terbanyak Bulan Agustus 2025 |
|
|---|