Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru Lewat Ruang GTK 2025

Agar tidak mengalami kendala, guru dan tenaga kependidikan disarankan untuk langsung menggunakan domain terbaru saat mengakses layanan Info GTK.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Ruang GTK
RUANG GTK - Perubahan struktur di Kementerian Pendidikan membawa dampak pada sistem Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Kini, layanan tersebut tidak lagi dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud), melainkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). 

 

2. Melalui PTK.Datadik

  • Buka laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/
  • Klik Login Menggunakan SSO
  • Masukkan username/email dan password akun PTK Dapodik
  • Klik Masuk
  • Pilih menu Biodata
  • Gulir ke bawah dan klik Buka Info GTK
  • Pastikan data yang ditampilkan sudah benar
  • Jika valid, klik Cetak
  • Jika terdapat kesalahan, segera lakukan perbaikan data

 

Baca juga: Besok Peletakan Batu Pertama RSUD Pongtiku di Marante

 

3. Melalui Dapodik SSO

  • Buka situs https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/
  • Klik Login Menggunakan SSO
  • Masukkan username/email dan password akun PTK Dapodik
  • Klik Masuk
  • Pilih menu Biodata
  • Gulir ke bawah dan klik Buka Info GTK
  • Pastikan seluruh informasi sudah valid
  • Klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak dokumen

 

Baca juga: Ratusan Knalpot Brong Hasil Sitaan Satlantas Polres Toraja Utara Dimusnahkan 

 

Solusi Jika Tidak Bisa Akses Info GTK 2025

Jika mengalami kendala saat mengakses Info GTK, guru dapat mencoba langkah-langkah berikut:

  • Gunakan domain terbaru https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
  • Periksa koneksi internet dan pastikan jaringan dalam kondisi stabil
  • Gunakan browser terbaru seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru
  • Hapus cache dan cookies pada browser untuk menghindari kesalahan tampilan
  • Pastikan akun PTK Dapodik masih aktif dan tidak mengalami kendala login
  • Jika masih mengalami masalah, segera hubungi Operator Sekolah untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut

Dengan adanya perubahan ini, guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat lebih mudah mengakses informasi terkait kepegawaian serta tunjangan sertifikasi.

Pastikan selalu menggunakan situs resmi untuk menghindari kesalahan akses.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved