DPRD Tana Toraja Awasi Program Pembangunan yang Jadi Visi Misi Zadrak-Erianto

Evivana menyebutkan bahwa rapat paripurna ini dihadiri oleh 29 dari 30 anggota DPRD. 

|
Penulis: Redaksi | Editor: Imam Wahyudi
Tribun Toraja
AWASI PROGRAM - Anggota DPRD Tana Toraja foto bersama Bupati dan Wakil Bupati usai rapat paripurna, Selasa (4/3/2025) siang. DPRD Tana Toraja bakal mengawasi program pembangunan daerah. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja menegaskan komitmennya untuk mendukung pencapaian visi-misi pemerintahan baru.

Serta bersedia mengawal penggunaan anggaran daerah agar tepat sasaran.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja, Evivana Rombe Datu, dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tana Toraja, Selasa (4/3/2025) siang.

Rapat Paripurna dihadiri hampir seluruh anggota DPRD.

Evivana menyebutkan bahwa rapat paripurna ini dihadiri oleh 29 dari 30 anggota DPRD. 

Ia menekankan bahwa visi-misi yang disampaikan oleh Bupati adalah cerminan harapan masyarakat untuk lima tahun ke depan. 

Oleh karena itu, DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah akan melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal guna memastikan keberhasilan program-program yang telah dirancang.

Dalam rapat tersebut, Evivana menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam mengawal penggunaan anggaran daerah. 

Ia menegaskan bahwa setiap alokasi anggaran harus tepat sasaran agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu juga menyoroti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900.1.1/640/SJ, yang mengatur penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya perubahan APBD biasanya dilakukan pada bulan Agustus. 

Namun, berdasarkan SE tersebut, pemerintah daerah harus menyerahkan RKPD, termasuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), paling lambat pada minggu kedua bulan Juni 2025.

"Dengan adanya surat edaran ini, tidak ada alasan untuk mengubah kebijakan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Evivana menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Jangan ada yang tersembunyi. Jika keterbukaan ini diterapkan, maka masyarakat akan mengetahui seluruh kebijakan dan program melalui perwakilan mereka di DPRD," tegasnya.

Ia berharap agar visi-misi pemerintahan baru dapat diwujudkan secara positif, sehingga program-program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Harapannya kepada pemerintah daerah, tim yang telah dibentuk bisa segera bekerja untuk mengefektifkan waktu dan memastikan semua program berjalan sesuai rencana," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved