Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina, Ini Perannya

Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa Maya dan Edward mengetahui serta menyetujui adanya mark up pada kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas TV
JEMPUT PAKSA PETINGGI PERTAMINA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kini kembali menetapkan dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Maya Kusmaya merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, sedangkan Edward Corne adalah VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga 

"Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga terpaksa membayar impor produk kilang dengan harga lebih tinggi kepada mitra usaha," tegasnya.

Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa Maya dan Edward mengetahui serta menyetujui adanya mark up pada kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

 

Baca juga: Bos Pertamina Korupsi Minyak Mentah Rugikan Negara Sampai Rp 193,7 Triliun

 

Praktik tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga harus membayar fee sebesar 13–15 persen secara tidak sah.

"Fee tersebut kemudian disalurkan kepada MKAR, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, serta DW yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," jelasnya.

 

Baca juga: Bos Pertamina Korupsi Minyak Mentah Rugikan Negara Sampai Rp 193,7 Triliun

 

Ia menambahkan bahwa akibat perbuatan Maya dan Edward, yang berkolaborasi dengan tujuh tersangka lainnya, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun yang terdiri dari lima komponen utama:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui perantara (broker) sekitar Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui perantara (broker) sekitar Rp9 triliun
  • Kerugian akibat pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun
  • Kerugian akibat pemberian subsidi pada 2023 sekitar Rp21 triliun

 

Baca juga: Kejari Terima Laporan Dugaan Korupsi di KPU Maros

 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yakni:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • MKAR, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved