Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina, Ini Perannya

Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa Maya dan Edward mengetahui serta menyetujui adanya mark up pada kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas TV
JEMPUT PAKSA PETINGGI PERTAMINA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kini kembali menetapkan dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Maya Kusmaya merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, sedangkan Edward Corne adalah VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

Dua individu yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Maya Kusmaya (MK), yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), selaku VP Trading Operations di perusahaan yang sama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Maya dan Edward, dengan persetujuan Riva Siahaan (RS) yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga terlibat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan spesifikasi RON 90 atau lebih rendah, namun dibayarkan dengan harga RON 92.

 

 

Akibat praktik tersebut, pembayaran impor produk kilang dilakukan dengan harga lebih tinggi dari kualitas barang yang seharusnya.

"Maya kemudian memberikan instruksi dan/atau menyetujui permintaan Edward untuk melakukan pencampuran (blending) produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 guna mendapatkan produk akhir dengan spesifikasi RON 92," kata Qohar dalam konferensi pers pada Rabu (26/2/2025) malam.

Blending tersebut dilakukan di terminal penyimpanan PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki oleh MKAR sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

 

Baca juga: Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

 

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prosedur pengadaan produk kilang serta tidak sesuai dengan model bisnis utama PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, Maya dan Edward juga disinyalir melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya bisa menggunakan metode term atau pemilihan langsung dengan kontrak jangka panjang guna mendapatkan harga yang lebih kompetitif.

Namun, dalam praktiknya, mereka menggunakan metode spot atau penunjukan langsung dengan harga yang berlaku saat itu.

 

Baca juga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved