Jumat, 17 April 2026

Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Dua tersangka yang baru ditetapkan tersebut adalah Maya Kusmaya (MK), yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kompas TV
JEMPUT PAKSA PETINGGI PERTAMINA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kini kembali menetapkan dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Maya Kusmaya merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, sedangkan Edward Corne adalah VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.

Dua tersangka yang baru ditetapkan tersebut adalah Maya Kusmaya (MK), yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), selaku VP Trading Operation di perusahaan yang sama.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua orang ini resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Rabu (26/2/2025) malam.

 

 

Menurutnya, penyidik telah menemukan cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus ini.

"Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik menemukan bukti kuat bahwa mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan tujuh tersangka lain yang telah diumumkan sebelumnya," tegasnya.

 

Baca juga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun

 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang sama, yakni:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • MKAR, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

 

Baca juga: Bos Pertamina Korupsi Minyak Mentah Rugikan Negara Sampai Rp 193,7 Triliun

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari beberapa faktor, di antaranya:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun
  • Kerugian akibat pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun
  • Kerugian akibat pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved