Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Dua tersangka yang baru ditetapkan tersebut adalah Maya Kusmaya (MK), yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/2-petinggi-pertamina.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.
Dua tersangka yang baru ditetapkan tersebut adalah Maya Kusmaya (MK), yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), selaku VP Trading Operation di perusahaan yang sama.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua orang ini resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Rabu (26/2/2025) malam.
Menurutnya, penyidik telah menemukan cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus ini.
"Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik menemukan bukti kuat bahwa mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan tujuh tersangka lain yang telah diumumkan sebelumnya," tegasnya.
Baca juga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang sama, yakni:
- Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Baca juga: Bos Pertamina Korupsi Minyak Mentah Rugikan Negara Sampai Rp 193,7 Triliun
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari beberapa faktor, di antaranya:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun
- Kerugian akibat pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun
- Kerugian akibat pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun
(*)
| Pertalite Habis di SPBU Kasimpo Tana Toraja, Antrean Kendaraan Langsung Bubar |
|
|---|
| Natal 2025, Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 4 Persen dan LPG 7 Persen untuk Toraja Raya |
|
|---|
| Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB |
|
|---|
| Kadis P3APPKB Ditahan Kasus Korupsi BOK, Bupati Toraja Utara: Dia Orang yang Cerdas |
|
|---|
| Pertamina Blokir 394 Ribu Nopol Kendaraan, Tidak Bisa Lagi Beli BBM Subsidi di SPBU |
|
|---|