Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina, Ini Perannya

Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa Maya dan Edward mengetahui serta menyetujui adanya mark up pada kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas TV
JEMPUT PAKSA PETINGGI PERTAMINA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kini kembali menetapkan dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Maya Kusmaya merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, sedangkan Edward Corne adalah VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

Dua individu yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Maya Kusmaya (MK), yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), selaku VP Trading Operations di perusahaan yang sama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Maya dan Edward, dengan persetujuan Riva Siahaan (RS) yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga terlibat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan spesifikasi RON 90 atau lebih rendah, namun dibayarkan dengan harga RON 92.

 

 

Akibat praktik tersebut, pembayaran impor produk kilang dilakukan dengan harga lebih tinggi dari kualitas barang yang seharusnya.

"Maya kemudian memberikan instruksi dan/atau menyetujui permintaan Edward untuk melakukan pencampuran (blending) produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 guna mendapatkan produk akhir dengan spesifikasi RON 92," kata Qohar dalam konferensi pers pada Rabu (26/2/2025) malam.

Blending tersebut dilakukan di terminal penyimpanan PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki oleh MKAR sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

 

Baca juga: Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

 

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prosedur pengadaan produk kilang serta tidak sesuai dengan model bisnis utama PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, Maya dan Edward juga disinyalir melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya bisa menggunakan metode term atau pemilihan langsung dengan kontrak jangka panjang guna mendapatkan harga yang lebih kompetitif.

Namun, dalam praktiknya, mereka menggunakan metode spot atau penunjukan langsung dengan harga yang berlaku saat itu.

 

Baca juga: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun

 

"Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga terpaksa membayar impor produk kilang dengan harga lebih tinggi kepada mitra usaha," tegasnya.

Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa Maya dan Edward mengetahui serta menyetujui adanya mark up pada kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

 

Baca juga: Bos Pertamina Korupsi Minyak Mentah Rugikan Negara Sampai Rp 193,7 Triliun

 

Praktik tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga harus membayar fee sebesar 13–15 persen secara tidak sah.

"Fee tersebut kemudian disalurkan kepada MKAR, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, serta DW yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," jelasnya.

 

Baca juga: Bos Pertamina Korupsi Minyak Mentah Rugikan Negara Sampai Rp 193,7 Triliun

 

Ia menambahkan bahwa akibat perbuatan Maya dan Edward, yang berkolaborasi dengan tujuh tersangka lainnya, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun yang terdiri dari lima komponen utama:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui perantara (broker) sekitar Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui perantara (broker) sekitar Rp9 triliun
  • Kerugian akibat pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun
  • Kerugian akibat pemberian subsidi pada 2023 sekitar Rp21 triliun

 

Baca juga: Kejari Terima Laporan Dugaan Korupsi di KPU Maros

 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yakni:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • MKAR, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved