Pilkada 2024
Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, didiskualifikasi dari kepesertaan Pilwali Palopo.
TRIBUNTORAJA.COM - Kemenangan Trisal Tahir di Pilwali Palopo, Sulsel, dianulir Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mendiskualifikasi Trisal karena dugaan menggunaakan ijazah palsu saat pendaftaran Pilwali Palopo 2024.
Pencalonan kontroversi karena soal ijazahnya ini dipersoalkan pasangan Farid Kasim Judas (FKJ) - Nurhaenih di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang putusannya, Senin (24/2/2025) malam, MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon (FJK-Nurhaenih).
MK membatalkan putusan KPU yang memenangkan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syrifuddin (Trisal-Ome).
"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” kata Hakim Suhartoyo.
Hakim MK lainnya, Ridwan Mansyur, mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Mahkamah berkesimpulan dokumen kesetaraan paket C yang diajukan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan,” ucap Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.
“Dengan demikian Trisal Tahir dinyatakan tak memenuhi syarat untuk mencalonkan sebagai calon Wali Kota Palopo,” sambungnya.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, didiskualifikasi dari kepesertaan Pilwali Palopo.
Mahkamah juga memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta serta pasangan calon baru yang diusungkan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.
Untuk diketahui, pada Pilwali Palopo 2024, Trisal-Ome merupakan pemenang Pilwali Palopo dengan perolehan 33.933 suara.
Sementara paslon Farid Kasim Judas - Nurhaenih meraih 33.338 suara, selisih suara dengan Trisal Tahir hanya 595.
Adapun Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta mendapat 19.484 suara.
Terakhir, Putri Dakka-Haidir Basir memperoleh 7.729 suara.
Persoalan ijazah Trisal ini juga berdampak pada 3 komisioner KPU Palopo, yaitu Ketua Irwandi Djumadin serta dua anggota KPU Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.
Ketiganya diberikan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP memberiksan sanksi pemberhentian tetap atau memecat terhadap kettiga komisioner KPU Kota Palopo itu.
Pemecatan tiga komisioner KPU Palopo ini dibacakan Anggota DKPP yang memimpin sidang, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
"Teradu satu, teradu dua dan teradu tiga dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ratna yang juga Ketua Majelis Sidang DKPP.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, mengabulkan permohonan teradu untuk seluruhnya."
"Dua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu 1 Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024/ selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, teradu dua Abbas dan teradu tiga Muhatzir Muh. Hamid dalam 287-PKE-DKPP/XI/2024/ masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo sejak keputusan ini dibacakan," papar Ratna membacakan putusan.
Seperti apa sosok Trisal, yang disebut sebagai calon kepala daerah terkaya di Pilkada 2024 ini?
Namun,
Sosok Trisal menjadi sorotan karena mendaftarkan dirinya ke KPU untuk maju di Pilkada 2024 menggunakan ijazah SMA Paket C. Ijazah inilah yang kemudian dipersoalkan karena diduga palsu.
Terlepas dari situ, Trisal berhasil mengubah hidupnya.
Padahal, waktu dia masih remaja sangat susah. Dan kini, dia berhasil menjadi pengusaha dengan kekayaan hampir Rp1 triliun.
Ia menceritakan sendiri perjalanannya.
Dirinya lahir di sebuah rumah kecil di Jalan Batara, Palopo, 40 tahun lalu.
Jalan Batara di Palopo merupakan daerah yang cukup terkenal.
Dia berasal dari keluarga yang susah atau kurang mampu secara ekonomi.
Seperti anak sekolah di masanya, Trisal banyak bergaul dari suatu tempat kumpul ke tempat berkumpul lain di kota Idaman.
“Saya lahir Batara, sekolah di Batara sampai remaja di sana. Rumah saya masih ada di sana. Waktu masih sekolah, sering main di Pattene dan Pongsimpin," ucapnya.
"Nanti setelah tamat SMP di Palopo, saya kemudian merantau lalu melanjutkan pendidikan SLTA di Jakarta dan selesai di Jakarta, saya kemudian melanjutkan ke luar negeri tepatnya di Norwegia menyelesaikan Pendidikan Sarjana,” ungkap Trisal.
Sejak merantau tahun 2004, Trisal digembleng selama beberapa waktu di Ibu Kota sebelum bertolak ke Jerman untuk menekuni bisnis travel dan pelayaran.
Meski dari keluarga susah, namun dengan tekad besar, ia kini memimpin 4 perusahaan perkapalan yang menjangkau jaringan internasional seperti di negara Siprus, Yunani, dan Filipina.
Dunia itu sudah digeluti selama 20 tahun.
Trisal juga dipercaya sebagai petinggi industri pelayaran yang berbasis di Namibia, Afrika Selatan.
Jabatan itu diemban hingga kini menjelang Pilkada Palopo.
“Saya bukan alumni sekolah pelayaran, tapi dididik di dunia pelayaran,” ungkap Trisal yang istrinya juga asli dari Palopo dan sudah dikaruniai empat orang anak, salah satunya kini bekerja di luar negeri.
Harta Kekayaan Trisal Tahir
Berdasarkan laporan harta kekayaan calon kepala daerah yang dirilis LHKPN KPK pada Pilkada 2024 ini, harta kekayaan Trisal Tahir mencapai Rp 981 miliar.
Kekayaan Trisal Tahir bahkan mengalahkan calon gubernur terkaya se-Indonesia yakni Andi Sumangerukka yang kekayaannya di kisaran Rp 623 miliar.
Diketahui Trisal Tahir terbilang sebagai sosok pendatang baru di kancah politik lokal Kota Palopo.
Pada Pilkada 2024 ini, Trisal Tahir memulai debutnya langsung maju sebagai Calon Wali Kota Palopo 2024-2029.
Trisal Tahir menggandeng Akhmad Syarifuddin sebagai calon wakilnya.
Pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin diusung partai Gerindra dan partai Demokrat di Pilwali Palopo 2024 ini.
Sebelumnya, Trisal Tahir nyaris saja gagal ikut berkompetisi di Pilwali Palopo 2024.
Pasalnya, KPU sempat menggugurkan pencalonannya lantaran terkendala persoalan ijasah.
Namun pada akhirnya, berdasarkan pemeriksaan Bawaslu, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan lolos sebagai pasangan calon.
Legalitas Ijazah Trisal Tahir Dipersoalkan
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Panopo Trisal Tahir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo selaku Termohon telah menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin sebagai paslon wali kota yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo Tahun 2024.
Namun, menurut Pemohon, Keputusan KPU Palopo tersebut seharusnya dibatalkan karena Paslon Nomor Urut 4 tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi.
Pemohon mengatakan Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wali Kota Palopo.
“Adanya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang menyatakan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 4 seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tapi tidak dilaksanakan oleh Termohon terkait ijazah palsu,” ujar kuasa hukum Pemohon Wahyudi Kasrul dalam di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK.
Kuasa hukum Pemohon lainnya, Irham mengatakan pada awalnya Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat.
Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016. Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut.
Dengan demikian, telah terbukti ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara. Hingga akhirnya pada September 2024, KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan TMS.
Namun kemudian kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi.
Singkat cerita Termohon akhirnya menerbitkan berita acara yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS) dengan alasan terdapat putusan kesepakatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.
Padahal, kata Pemohon, tidak ada satupun kesepakatan yang memerintahkan Termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS dalam putusan Bawaslu Kota Palopo dimaksud. Karena itu, menurut Pemohon, berita acara KPU yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS ialah cacat hukum dan tidak memiliki landasan hukum.
Selanjutnya, Bawaslu Palopo pada Oktober 2024, merekomendasikan kembali agar Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana surat dan keterangan saksi yang pada pokoknya menyatakan ijazah Trisal Tahir tidak terdaftar di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Dinas Pendidikan, dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.
Namun hingga akhirnya, KPU Palopo tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Palopo tersebut serta Trisal Tahir dan pasangannya tetap mengikuti kontestasi Pilwalkot Palopo.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.
(Tribun-Timur.com)
MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
![]() |
---|
PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
![]() |
---|
Zadrak-Erianto Batal Dilantik 6 Februari 2025, Pelantikan Tunggu Putusan Dismissal MK Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.