Pemkab Tator dan Torut Tak Perlu Keluarkan Biaya untuk Retreat Zadrak-Erianto dan Frederik-Andrew

Aang mengaku edaran terkait penggunaan APBN dalam retreat kepala daerah sudah disebar ke Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten/kota.

Editor: Imam Wahyudi
TribunToraja/Apriani
DIBIAYAI APBN - Kolase foto Bupati terpilih Toraja Utara Frederik Victor Palimbong (kiri) dan Bupati terpilih Tana Toraja Zadrak Tombeg. Frederik dan Zadrak akan mengikuti retreat yang anggarannya dari APBN. 

TRBUNTORAJA.COM - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Tator) dan Toraja Utara (Torut), lega.

Pasalnya, pemkab tak perlu mengeluarkan anggaran untuk biaya retreat bupati-wabup terpilih karena ditanggung oleh APBN.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, retret kepala daerah sepenuhnya dibiayai dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), bukan dari transfer pemerintah daerah.

"Iya (gunakan APBN). Sudah ada edarannya," kata Plh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Aang Witarsa Rofik, Jumat (14/2/2025) sore.

Aang mengaku edaran terkait penggunaan APBN dalam retreat kepala daerah sudah disebar ke Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Kabupaten/kota.

Sebelumnya diberitakan, beredar surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kemendagri terkait biaya orientasi kepala daerah atau retreat yang harus ditanggung kepala daerah.

Surat edaran tersebut telah dikonfirmasi keabsahannya oleh pihak Kemendagri.

Surat itu dikeluarkan Kemendagri pada 11 Februari 2025 yang berisi tentang teknis pelaksanaan retreat kepala daerah yang akan digelar pada 21-28 Februari 2025 sehari setelah pelantikan serentak kepala daerah terpilih.

Terdapat sejumlah uang yang disebut harus disetorkan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam surat tersebut dijelaskan, uang yang harus dibayar merupakan akomodasi dan konsumsi selama berlangsungnya acara di Akademi Militer Magelang.

Besaran yang harus dibayar yakni Rp 2.750.000 per hari. 

Dengan demikian, selama delapan hari pelaksanaan retreat biaya yang harus dibayarkan pemkab sebesar Rp 22 juta.

Melalui edaran terbaru Kemendagri, maka dipastikan anggaran retreat kepala daerah seluruhnya bersumber di APBN.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah yang terlanjur mentrasnfer uang orientasi atau retret yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), akan dikembalikan.

Hal itu ditegaskan Bima Arya setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran baru terkait biaya retret kepala daerah yang akan diambil penuh dari APBN.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved