Duduk Perkara KPPU RI Denda Google Rp 202 Miliar
Majelis menyatakan bahwa tindakan Google melanggar undang-undang anti-monopoli di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/26012023_Google.jpg)
Tuduhannya adalah monopoli distributor aplikasi di Google Play, sistem pembayaran tunggal, dan potongan komisi terhadap developer yang tinggi.
Google diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System.
Jika tidak patuh, Google mengancam akan memberikan sanksi dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Kebijakan Google ini dinilai menguntungkan Google dan merugikan pengembang.
Menurut penelitian KPPU, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.
Selain Indonesia, Google juga menghadapi beberapa tuduhan praktik anti-monopoli di beberapa negara Eropa, dengan dijatuhi denda lebih dari 8,3 miliar dollar AS dari Uni Eropa dalam sepuluh tahun terakhir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPPU RI Denda Google Rp 202 Miliar", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2025/01/22/11362347/kppu-ri-denda-google-rp-202-miliar?source=terpopuler
| Cara Lacak Lokasi Seseorang Lewat Nomor HP Pakai Google Maps |
|
|---|
| Google Luncurkan Gemini 3, Model AI Tercanggih dan Diklaim Lampaui GPT-5 |
|
|---|
| Cara Bikin Foto Pinterest Mood Board Estetik 'OOTD' di Gemini AI |
|
|---|
| OpenAI Luncurkan ChatGPT Atlas, Saham Google Anjlok Imbas Persaingan Browser AI |
|
|---|
| Google Beli Rp 50 Triliun Saham Penambang Bitcoin, Ada Apa? |
|
|---|