Duduk Perkara KPPU RI Denda Google Rp 202 Miliar
Majelis menyatakan bahwa tindakan Google melanggar undang-undang anti-monopoli di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/26012023_Google.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan denda kepada Google sebesar Rp 202,5 miliar.
Sanksi denda tersebut dijatuhkan dalam sidang dengar pendapat yang digelar Selasa (21/1/2025).
Mesin pencarian raksasa internet ini dituduh melakukan praktik bisnis yang tidak adil pada sistem pembayaran perusahaan untuk Google Play Store.
Dikutip dari Kompas.com, panel dalam sidang menyimpulkan bahwa praktik-praktik ini berdampak negatif pada pengembang dengan mengurangi keterlibatan pengguna, yang pada akhirnya menurunkan pendapatan mereka.
Majelis menyatakan bahwa tindakan Google melanggar undang-undang anti-monopoli di Indonesia.
Investigasi tersebut mengungkapkan bahwa Google telah membebankan biaya kepada para pengembang aplikasi hingga 30 persen melalui sistem penagihannya.
Juru bicara Google mengatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas keputusan KPPU tersebut.
"Berdasarkan pemahaman kami atas siaran pers yang diumumkan oleh KPPU, kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," tulis juru bicara Google kepada KompasTekno, Rabu (22/1/2025).
"Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia," lanjutnya.
Ia juga menyebut Google telah mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.
"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," ujar juru bicara tersebut.
Investigasi sejak 2022
KPPU telah melakukan investigasi terhadap Google Alphabet Inc sejak 2022.
Investigas ini didorong oleh kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut telah memanfaatkan posisinya yang dominan untuk memberlakukan Google Play Billing kepada para pengembang aplikasi di Indonesia.
Google diduga melanggar Pasal 17, 19 Huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tuduhannya adalah monopoli distributor aplikasi di Google Play, sistem pembayaran tunggal, dan potongan komisi terhadap developer yang tinggi.
Google diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System.
Jika tidak patuh, Google mengancam akan memberikan sanksi dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Kebijakan Google ini dinilai menguntungkan Google dan merugikan pengembang.
Menurut penelitian KPPU, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.
Selain Indonesia, Google juga menghadapi beberapa tuduhan praktik anti-monopoli di beberapa negara Eropa, dengan dijatuhi denda lebih dari 8,3 miliar dollar AS dari Uni Eropa dalam sepuluh tahun terakhir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPPU RI Denda Google Rp 202 Miliar", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2025/01/22/11362347/kppu-ri-denda-google-rp-202-miliar?source=terpopuler
| Cara Lacak Lokasi Seseorang Lewat Nomor HP Pakai Google Maps |
|
|---|
| Google Luncurkan Gemini 3, Model AI Tercanggih dan Diklaim Lampaui GPT-5 |
|
|---|
| Cara Bikin Foto Pinterest Mood Board Estetik 'OOTD' di Gemini AI |
|
|---|
| OpenAI Luncurkan ChatGPT Atlas, Saham Google Anjlok Imbas Persaingan Browser AI |
|
|---|
| Google Beli Rp 50 Triliun Saham Penambang Bitcoin, Ada Apa? |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.