Duduk Perkara KPPU RI Denda Google Rp 202 Miliar

Majelis menyatakan bahwa tindakan Google melanggar undang-undang anti-monopoli di Indonesia. 

Editor: Apriani Landa
int/lmd.lk
Google 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan denda kepada Google sebesar Rp 202,5 miliar.

Sanksi denda tersebut dijatuhkan dalam sidang dengar pendapat yang digelar Selasa (21/1/2025).

Mesin pencarian raksasa internet ini dituduh melakukan praktik bisnis yang tidak adil pada sistem pembayaran perusahaan untuk Google Play Store. 

Dikutip dari Kompas.com, panel dalam sidang menyimpulkan bahwa praktik-praktik ini berdampak negatif pada pengembang dengan mengurangi keterlibatan pengguna, yang pada akhirnya menurunkan pendapatan mereka. 

Majelis menyatakan bahwa tindakan Google melanggar undang-undang anti-monopoli di Indonesia. 

Investigasi tersebut mengungkapkan bahwa Google telah membebankan biaya kepada para pengembang aplikasi hingga 30 persen melalui sistem penagihannya. 

Juru bicara Google mengatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas keputusan KPPU tersebut. 

"Berdasarkan pemahaman kami atas siaran pers yang diumumkan oleh KPPU, kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," tulis juru bicara Google kepada KompasTekno, Rabu (22/1/2025). 

"Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia," lanjutnya. 

Ia juga menyebut Google telah mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play. 

"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," ujar juru bicara tersebut. 

Investigasi sejak 2022 

KPPU telah melakukan investigasi terhadap Google Alphabet Inc sejak 2022.

Investigas ini didorong oleh kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut telah memanfaatkan posisinya yang dominan untuk memberlakukan Google Play Billing kepada para pengembang aplikasi di Indonesia. 

Google diduga melanggar Pasal 17, 19 Huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved