Ketua DPRD Enrekang: Sertifikasi Guru Akan Dibayar Lima Kali Tahun Ini

Menanggapi isu pengalihan anggaran sertifikasi, Ikrar menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di bawah kewenangan BKAD Enrekang.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang, Ikrar Eran Batu. 

Namun, pencairan dana dari pemerintah pusat tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap.

“Pencairan anggaran dari pusat ke daerah saat ini dilakukan bertahap, tidak sekaligus masuk ke kas daerah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan Pemkab terkait mekanisme pembayaran sertifikasi.

“Jika dana sudah mencukupi, sertifikasi harus segera dibayarkan. Kita akan prioritaskan itu,” tambah politisi dari Partai Nasdem tersebut.

 

Baca juga: Ini Alasan Warga Enrekang Berobat ke Tana Toraja, RS Massenrempulu Jorok

 

Ombudsman Dorong Transparansi Anggaran

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Wilayah Sulsel, Ismu Iskandar, menyatakan bahwa pemerintah daerah harus memastikan hak guru berupa sertifikasi segera terpenuhi.

“Terlepas dari apa pun masalahnya, termasuk jika transfer dari pusat terlambat, hak guru harus menjadi prioritas,” ujar Iskandar.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran.

 

Baca juga: Cinta Kandas, Sungai Jadi Saksi Pria Enrekang Buang Emas, Jam Tangan dan Foto Mantan

 

“Pemda harus mencari solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Meski demikian, Ismu mengaku belum mengetahui secara pasti apa kendala yang menyebabkan sertifikasi guru di Kabupaten Enrekang belum dicairkan.

“Jika ada pengalihan anggaran, harus ada alasan yang jelas, termasuk berkonsultasi dengan DPRD,” tuturnya.

Dengan demikian, para guru diharapkan segera menerima hak mereka tanpa penundaan lebih lanjut.

(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved