Pilkada 2024

Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024, Ditarget Selesai Maret 2025

Agenda perdana, pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK mulai menerima gugatan hasil Pilpres 2024, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Inilah tahapan siding sengketa Pilkada 2024.

Mahkamah Konstitusi akan memulai sidang sengketa Pilkada 2024 pekan depan.

Agenda perdana adalah pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025.

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

Selanjutnya, putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025.

Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.

Setelah itu, Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025.

Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

314 Sengketa Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan sengketa Pilkada 2024, termasuk dari Toraja Utara yang diajukan pasangan Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen).

Ketua MK, Suhartoyo, pihaknya menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 dari tingkatan provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.

"Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dari jumlah itu, gugatan terbanyak yakni pemilihan bupati dengan total 242 perkara. 

Sementara pemilihan wali kota sebanyak 49 perkara, dan pemilihan gubernur sebanyak 23 permohonan.

Diungkapkan Suhartoyo, MK telah melakukan persiapan teknis sebelum sidang proses sengketa pilkada resmi dimulai pekan depan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved