Uang Palsu UIN Alauddin

Donatur dan Otak Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin, Annar Sampetoding Teranjam Penjara 15 Tahun

Selain sebagai otak pencetak uang palsu, ia juga memberikan ide, pemodal yaitu pembelian mesin cetak uang palsu merupakan inisiatif Annar.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
ist
Annar Salahuddin Sampetoding 

Akibat perbuatannya, Annar dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 50.000.000.000 (Rp 50 miliar).

Sakit Setelah Ditetapkan Tersangka 

Annar Sampetoding sakit setelah ditetapkan tersangka kasus produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar.

Annar dilarikan ke rumah sakit oleh penyidik Polres Gowa.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, Annar mendapatkan perawatan di rumah sakit sudah menjadi hak bagi seseorang meski telah ditetapkan tersangka.

"Jadi haknya memang tersangka apabila sakit, kita bantarkan," jelas mentan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

Diketahui, Annar ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Gowa, setelah diperiksa 1x24 jam.

Sebelumnya Annar diperiksa maraton di Polres Gowa, terkait kasus pabrik uang palsu UIN Alauddin.

Annar disebut tiba di Polres Gowa, Kamis (26/12/2024) sekira pukul 19.00 Wita, didampingi pengacara atau pendamping hukumnya.

Tetangga ASS Pernah Temukan Uang Palsu

Sebelum ramai temuan uang palsu beredar di Gowa dan daerah lain, warga Jl Sunu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tetangga ASS rupanya pernah menemukan hal serupa.

Seperti diungkapkan salah satu warga berinisial TI, yang tinggal tidak jauh dari rumah ASS.

TI mengatakan beberapa pedagang yang berada di sekitar rumah ASS pernah menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu. 

"Warung-warung di sini pernah dapat uang palsu tapi sudah lama, sebelum heboh ini uang palsu," kata TI saat ditemui wartawan, Kamis (26/12/2024) sore.

TI menyebut, informasi yang ia peroleh bahwa uang palsu itu dibelanjakan di beberapa warung di sekitar rumah ASS, oleh perempuan inisial R.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved