Kamis, 30 April 2026

Jenis Beras Khusus yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025

Istilah beras khusus mungkin terdengar asing bagi banyak orang karena tidak umum digunakan di pasaran.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Jenis Beras Khusus yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025
TribunToraja/Rifki
Ilustrasi. 

 

“Beras khusus itu adalah beras yang diimpor oleh swasta, biasanya antara 300.000 hingga 450.000 ton per tahun,” ungkapnya, seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Jenis beras khusus yang paling banyak diimpor adalah broken rice atau beras patahan, yang umumnya digunakan oleh industri sebagai bahan baku tepung beras.

 

Baca juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga Layanan Netflix hingga Spotify Melonjak Mulai Januari 2025

 

Selain itu, ada pula beras khusus dalam jumlah lebih kecil untuk konsumsi komunitas tertentu, seperti:

  • Beras Japonica: Populer di kalangan masyarakat Jepang.
  • Beras Basmati: Berasal dari India, sering digunakan untuk masakan khas Asia Selatan.
  • Beras Thai Hom Mali: Jenis beras harum dari Thailand.

 

Baca juga: Sri Mulyani: Agar Beras hingga Jasa Transportasi Tak Kena PPN, Negara Gelontorkan Rp265,5 Triliun

 

Khudori menjelaskan bahwa impor beras khusus ini berbeda dari beras umum yang diatur melalui Perum Bulog.

Kuota untuk beras khusus tidak perlu diatur karena permintaan pasar bersifat spesifik dan terbatas.

“Impor beras khusus tidak perlu diatur kuotanya. Kalau diatur, nanti bisa memunculkan hal yang bersifat transaksional dan menciptakan peluang perburuan rente,” ujarnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved