Sabtu, 11 April 2026

Jenis Beras Khusus yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025

Istilah beras khusus mungkin terdengar asing bagi banyak orang karena tidak umum digunakan di pasaran.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Jenis Beras Khusus yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 2025
TribunToraja/Rifki
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM – Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan dikenakan pada sejumlah komoditas, termasuk beras khusus.

Hal ini sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama setelah muncul informasi yang salah mengenai jenis beras yang terkena kenaikan PPN tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen tidak berlaku untuk beras premium maupun beras medium, tetapi hanya untuk beras khusus.

 

 

“Pangan nggak ada (kenaikan PPN). Beras nggak ada. Yang dimaksud adalah beras khusus, bukan beras premium,” jelas Zulkifli pada Rabu (18/12/2024).

Ia memastikan bahwa jenis beras premium dan medium bebas dari kenaikan PPN ini.

“Jelas, jadi (beras) premium, (beras) medium tidak kena (PPN) 12 persen,” tambahnya.

 

Baca juga: PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Golongan Pelanggan Listrik yang Dapat Diskon 50 Persen

 

Apa Itu Beras Khusus?

Istilah beras khusus mungkin terdengar asing bagi banyak orang karena tidak umum digunakan di pasaran.

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kategori ini.

Menurut Khudori, beras khusus adalah jenis beras yang selama ini diimpor oleh pihak swasta untuk kebutuhan tertentu.

 

Baca juga: Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Kecuali Kebutuhan Pokok

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved