PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025, Ini Golongan Pelanggan Listrik yang Dapat Diskon 50 Persen
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menyebut diskon tarif listrik ini akan diberikan secara otomatis kepada 81,4 juta pelanggan PLN.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya akan diberlakukan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik 6.000 VA ke atas.
Kebijakan ini diperkirakan hanya akan berdampak pada sekitar 400.000 pelanggan, atau sekitar 0,5 persen dari total 84 juta pelanggan PLN.
Diskon Listrik 50 Persen
Untuk meringankan beban masyarakat kelas menengah, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN dengan daya 2.200 watt ke bawah.
Diskon ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025.
“Kami memberikan diskon listrik 50 persen selama dua bulan, Januari hingga Februari, khusus untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sri Mulyani menambahkan, insentif ini menyasar sekitar 97 persen pelanggan PLN, atau 81,4 juta rumah tangga, dengan nilai total subsidi mencapai Rp12,1 triliun.
Baca juga: Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Kecuali Kebutuhan Pokok
Rincian Penerima Diskon
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menyebut diskon tarif listrik ini akan diberikan secara otomatis kepada 81,4 juta pelanggan PLN, yang terdiri dari:
- 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA
- 38 juta pelanggan dengan daya 900 VA
- 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 VA
- 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 VA
Baca juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga Layanan Netflix hingga Spotify Melonjak Mulai Januari 2025
Duduk Perkara Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri Hingga Gugat Menteri Keuangan |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bakal Tarik Anggaran Kementerian yang Belum Terserap Optimal |
![]() |
---|
Tunggakan Pajak Mobil di Toraja Utara Capai Rp 7,8 Miliar, 1.683 Unit Belum Bayar |
![]() |
---|
Samsat Toraja Utara Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks |
![]() |
---|
Dampak Keuangan di Tanah Air Pasca Sri Mulyani Indrawati Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.