Sri Mulyani: Agar Beras hingga Jasa Transportasi Tak Kena PPN, Negara Gelontorkan Rp265,5 Triliun

Ia juga menambahkan bahwa pembebasan PPN untuk barang dan jasa tertentu merupakan bentuk nyata dari prinsip gotong royong.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp265,5 triliun untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dikenakan pada sejumlah barang pokok dan jasa penting bagi masyarakat.

Barang dan jasa tersebut meliputi kebutuhan dasar seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi, rumah sederhana, dan air minum.

 

 

"Barang dan jasa tersebut tidak membayar PPN karena PPN-nya ditanggung pemerintah. Jadi ketika PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan kemudian 12 persen, barang-barang ini tetap bebas dari pajak," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait kebijakan pemerintah untuk meredam dampak kenaikan PPN, Senin (16/12/2024), sebagaimana dilansir dari Breaking News Kompas TV.

Sri Mulyani menekankan bahwa semestinya barang dan jasa tersebut turut dikenakan PPN seperti kategori lainnya.

Namun, pemerintah bersama DPR sepakat membebaskannya, karena menyangkut kebutuhan dasar yang vital bagi masyarakat.

 

Baca juga: Pemerintah Bakal Selektif Terapkan Kenaikan PPN usai Tuai Polemik

 

Menurutnya, kebijakan fiskal melalui pajak adalah instrumen penting untuk menciptakan keadilan sosial dan semangat gotong royong dalam membangun bangsa.

"Kelompok masyarakat yang mampu diwajibkan membayar pajak sesuai undang-undang. Sementara itu, mereka yang kurang mampu dilindungi dan diberikan bantuan. Prinsip ini menunjukkan kehadiran negara untuk menjamin asas keadilan," tegas Sri Mulyani.

 

Baca juga: PPN Bakal Naik 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen untuk Biaya Listrik

 

Ia juga menambahkan bahwa pembebasan PPN untuk barang dan jasa tertentu merupakan bentuk nyata dari prinsip gotong royong.

"Ini adalah kebijakan yang dirancang sesuai konstitusi dan undang-undang, bukan keputusan perseorangan," jelasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved