Pemerintah Bakal Selektif Terapkan Kenaikan PPN usai Tuai Polemik
Saat ini, pemerintah sedang melakukan kajian lebih lanjut mengenai struktur PPN yang tidak seragam.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Gaji-ke-13-PNS.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 telah memicu perdebatan di masyarakat.
Namun, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan secara selektif.
Ketua Komisi XI DPR RI, M Misbakhun, mengungkapkan bahwa meskipun PPN akan tetap diterapkan sesuai dengan ketentuan undang-undang pada 1 Januari 2025, penerapannya akan difokuskan pada barang-barang tertentu.
"PPN akan tetap diterapkan sesuai jadwal sesuai amanat undang-undang, yaitu pada 1 Januari 2025, namun akan dilakukan secara selektif," jelas Misbakhun dalam tayangan Kompas Bisnis di KompasTV.
Misbakhun menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Apa Saja?
"Beban PPN ini hanya akan ditanggung oleh konsumen atau pembeli barang mewah," tambahnya.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan kajian lebih lanjut mengenai struktur PPN yang tidak seragam.
Baca juga: PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025, Tapi Hanya untuk Barang Mewah
"Penerapan PPN akan berbeda-beda berdasarkan jenis barang, dan ini sedang dalam pembahasan lebih mendalam," ucap Misbakhun.
Ia juga memastikan bahwa kebutuhan pokok, layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, serta pelayanan umum dan jasa pemerintah tidak akan terkena dampak kenaikan PPN ini.
(*)
| Razia di Depan Warkop, Samsat dan Satlantas Polres Tana Toraja Kantongi Rp27 Juta |
|
|---|
| THR ASN Tana Toraja Tersendat, BPKPD: Kesalahan Input OPD Soal Pajak |
|
|---|
| Sejak Pukul 01.00, ASN Antre Aktivasi Coretax DJP di Kantor Pajak Makale, Pemilik Toko Mengeluh |
|
|---|
| 450 ASN Antre Untuk Aktivasi Akun CoreTax DJP, Kantor Pajak Makale Tana Toraja Hanya Layani 150 |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan soal Hak Rakyat Pecat Anggota DPR, Mekanisme Recall Tetap Jadi Wewenang Partai |
|
|---|