PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025, Tapi Hanya untuk Barang Mewah
Dengan kata lain kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah.
TRIBUNTORAJA.COM - Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/24).
Mereka diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi 3 Habiburokhman, dan lainnya.
Mereka menemui Presiden Prabowo untuk menyampaikan aspirasi hasil rapat paripurna DPR mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.
"Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden," kata Dasco.
Sementara itu Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan Presiden kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025 mendatang. Hanya saja kenaikan tersebut berlaku selektif.
"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Misbakhun.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen kata Misbakhun hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.
"Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," katanya.
Dengan kata lain kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah.
Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.
"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ujarnya.
Rencana kenaikan PPN 12 persen tersebut kini masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif.
"Jadi tidak berada dalam satu tarif," ujar Misbakhun.
Ia mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025. pasalnya barang barang yang terkait kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, perbankan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan pelayanan umum tidak akan dikenakan tarif PPN.
"Jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," katanya.
Fakta Mikrofon Presiden Prabowo Tiba-Tiba Dimatikan Saat Pidato Tentang Palestina di KTT PBB |
![]() |
---|
Gibran Rakabuming Tak Hadiri Pelantikan Menteri, Kemana? |
![]() |
---|
KEMANA ARAH INDONESIA PASCA RUSUH? Pak Presiden, Saya Usulkan UU Distribusi Kekayaan Negara |
![]() |
---|
Kemensesneg Pastikan Presiden Prabowo Subianto Batal ke Makassar Sulawesi Selatan |
![]() |
---|
MENGAPA INDONESIA CHAOS? Surat Terbuka untuk Jenderal Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.