PPN Bakal Naik 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen untuk Biaya Listrik

Stimulus lainnya menyasar sektor kendaraan listrik berbasis baterai (electric vehicle/EV).

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. PLN
Ilustrasi petugas pemeliharaan listrik PLN. 

TRIBUNTORAJA.COM – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Untuk mengurangi dampak kenaikan ini, sejumlah kebijakan stimulus telah disiapkan, termasuk diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan untuk rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 volt ampere (VA).

“Bagi rumah tangga dengan daya listrik di bawah atau hingga 2.200 VA, akan diberikan diskon biaya listrik sebesar 50 persen untuk dua bulan,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

 

 

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja sektor padat karya dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Pajak mereka akan ditanggung pemerintah.

“Gaji hingga Rp10 juta, khususnya untuk kategori Rp4,8 juta hingga Rp10 juta, PPh-nya akan ditanggung pemerintah,” kata Airlangga, seperti dilansir Breaking News Kompas TV.

 

Baca juga: Pemerintah Bakal Selektif Terapkan Kenaikan PPN usai Tuai Polemik

 

Stimulus juga diberikan untuk sektor properti.

Pemerintah akan melanjutkan kebijakan PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti senilai hingga Rp5 miliar.

“Properti dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Untuk properti senilai Rp2 hingga Rp3 miliar, hanya sebagian yang akan dibayar oleh pembeli,” jelas Airlangga.

 

Baca juga: PPN 12 Persen Bakal Berlaku di 2025, DPR RI: Penurunan Pajak Kebutuhan Pokok Bakal Dikaji

 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved