Selasa, 21 April 2026

Uang Palsu UIN Alauddin

Uang Palsu Pernah Beredar di Toraja Dicurigai dari UIN Alauddin, Ini Penjelasan Polisi

Kemungkinan kasus pabrik uang palsu UIN Alauddin dan peredaran uang palsu di Toraja beberapa waktu lalu tak ada hubungannya.

Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Uang Palsu Pernah Beredar di Toraja Dicurigai dari UIN Alauddin, Ini Penjelasan Polisi
ist
Pelaku pengedar uang palsu menjalani pemeriksaan di Polres Tana Toraja. 

Pelaku diamankan yakni dua orang warga Sumatra Barat, satu warga Gowa, dan dua warga Toraja Utara dengan inisial nama masing-masing, SI (40), ST (33), TT (23) RP (33), dan MF (17).

Kelima pelaku ditahan di Mapolres Tana Toraja sejak Selasa (21/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Raharjo, menerangkan bahwa penangkapan dilakukan usai menjalankan serangkaian penyelidikan, dan uang Palsu tersebut berasal dari wilayah Jambi.

Kelima pelaku ditahan berdasarkan pasal 36 Ayat (3) dan atau pasal 36 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara satu orang lainnya berinisial (AD), yang masih menjadi buron.

Adapun barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Tana Toraja yakni uang palsu dengan nominal Rp28,2 juta.

Barang bukti tersebut di antaranya 282 lembar uang palsu kertas pecahan Rp 100 ribu.

Kemudian lima buah handphone.

Uang pecahan Rp 50 ribu satu lembar, uang Rp 450 ribu, uang Rp 16 ribu, satu unit mobil merk Daihatsu Xenia berwarna silver, satu unit sepeda motor merk Jupiter, dan satu buah helm.

Hasil ungkap ini berawal dari aduan korban Meissy Pamoni (23), warga Makale yang merupakan pemilik sebuah konter pulsa.

Dimana salah pelaku, MF, melakukan transaksi di toko miliknya sejumlah Rp 1 juta.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved