Uang Palsu UIN Alauddin
Uang Palsu Pernah Beredar di Toraja Dicurigai dari UIN Alauddin, Ini Penjelasan Polisi
Kemungkinan kasus pabrik uang palsu UIN Alauddin dan peredaran uang palsu di Toraja beberapa waktu lalu tak ada hubungannya.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/01112024_pengedar_uang_palsu.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Penemuan pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar menyita perhatian pekan ini.
Pencetakan uang palsu tersebut berlokasi di Gedung Perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa.
Diduga, uang palsu hasil cetakan di kampus UIN Alauddin ini sudah beredar ke beberapa daerah.
Berdasarkan keterangan polisi, uang palsu yang sempat dicetak di kampus UIN Alauddin berkisar Rp 2 miliar.
Sebagian uang itu telah disebarkan ke daerah, di antaranya, Gowa, Mamuju (Sulbar), dan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Selebihnya, Rp 446 juta berhasil disita dari lokasi yang diduga sebagai tempat percetakan.
Uang palsu tersebut kini dalam penguasaan Polres Gowa.
Warga pun curiga, peredaran uang palsu keluaran UIN Alauddin ini sampai ke Toraja.
Apalagi, beberapa waktu lalu, jelang Pilkada 2024, ada lima orang ditangkap karena mengedarkan uang palsu.
Kasatreskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Raharjo, mengatakan bahwa indikasi adanya hubungan antar tersangka ini masih belum diketahui dengan sindikat dari pabrik uang palsu di UIN Alauddin.
"Kami dari Polres Tana Toraja belum mengetahui apakah ada informasi yang dapat mengarahkan bahwa kedua kasus ini satu sindikat atau seperti apa. Belum ada informasi mengarah ke arah itu," ucapnya kepada Tribun Toraja via handphone, Selasa (17/12/2024) sore.
Hal senada juga disampaikan Kasatreskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan.
Ia menambahkan bahwa kemungkinan kasus penemuan pabrik uang palsu UIN Alauddin dan peredaran uang palsu di Toraja beberapa waktu lalu tak ada hubungannya.
"Kalau kasus pengungkapan di Kabupaten Gowa tersebut, yang saya dapat informasinya untuk sementara bahwa uang palsu tersebut masih tahap produksi. Kalaupun beredar pasti masih di wilayah Gowa," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Tana Toraja mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu dengan mengamankan lima dari enam orang pelaku dan sejumlah barang bukti.
Pelaku diamankan yakni dua orang warga Sumatra Barat, satu warga Gowa, dan dua warga Toraja Utara dengan inisial nama masing-masing, SI (40), ST (33), TT (23) RP (33), dan MF (17).
Kelima pelaku ditahan di Mapolres Tana Toraja sejak Selasa (21/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Raharjo, menerangkan bahwa penangkapan dilakukan usai menjalankan serangkaian penyelidikan, dan uang Palsu tersebut berasal dari wilayah Jambi.
Kelima pelaku ditahan berdasarkan pasal 36 Ayat (3) dan atau pasal 36 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara satu orang lainnya berinisial (AD), yang masih menjadi buron.
Adapun barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Tana Toraja yakni uang palsu dengan nominal Rp28,2 juta.
Barang bukti tersebut di antaranya 282 lembar uang palsu kertas pecahan Rp 100 ribu.
Kemudian lima buah handphone.
Uang pecahan Rp 50 ribu satu lembar, uang Rp 450 ribu, uang Rp 16 ribu, satu unit mobil merk Daihatsu Xenia berwarna silver, satu unit sepeda motor merk Jupiter, dan satu buah helm.
Hasil ungkap ini berawal dari aduan korban Meissy Pamoni (23), warga Makale yang merupakan pemilik sebuah konter pulsa.
Dimana salah pelaku, MF, melakukan transaksi di toko miliknya sejumlah Rp 1 juta.
(*)
| Dilimpahkan ke Kejari Gowa, Annar Salahuddin Sampetoding: Jangan Sebut Saya Otak Uang Palsu |
|
|---|
| Donatur dan Otak Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin, Annar Sampetoding Teranjam Penjara 15 Tahun |
|
|---|
| Uang Palsu Pabrikan UIN Alauddin Dibikin 19 Tahapan Agar Mirip Asli, BI Sebut Kualitas Rendah |
|
|---|
| Pernah Dibela Saat Berkasus, Kubu Ferdy Sambo Klaim Tak Kenal Annar Sampetoding |
|
|---|
| Jejak Usaha Annar Sampetoding Tersangka Sindikat Uang Palsu, Keluarga Pendiri PT Antam |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.