Dapat Uang Palsu? Lakukan Hal Berikut
Menurut panduan dari Bank Indonesia, terdapat dua kondisi utama dalam menyikapi uang yang diragukan keasliannya: saat transaksi berlangsung dan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM – Peredaran uang palsu masih menjadi masalah yang meresahkan masyarakat karena dapat menimbulkan kerugian finansial.
Jika Anda mendapati uang yang mencurigakan keasliannya saat bertransaksi, penting untuk mengetahui langkah yang harus dilakukan agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Menurut panduan dari Bank Indonesia, terdapat dua kondisi utama dalam menyikapi uang yang diragukan keasliannya: saat transaksi berlangsung dan setelah transaksi selesai.
1. Saat Bertransaksi
- Tolak dengan Sopan
Tolak uang tersebut secara baik-baik sambil menjelaskan bahwa Anda meragukan keasliannya. - Minta Penggantian
Mintalah kepada pihak pemberi untuk mengganti uang tersebut dengan lembaran lain yang lebih jelas keasliannya. Jangan lupa lakukan pengecekan menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). - Sarankan Pengecekan ke Lembaga Resmi
Sampaikan kepada pihak pemberi agar mengecek uang tersebut di bank, kepolisian, atau langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat untuk klarifikasi. - Praduga Tak Bersalah
Tetap bersikap bijak dan berpikir positif. Bisa jadi pihak pemberi uang adalah korban yang tidak mengetahui bahwa uang tersebut palsu.
Baca juga: ASN Pemprov Sulbar Tersangka Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Ini Identitasnya
2. Setelah Transaksi
- Jaga Fisik Uang
Jangan mencoba mengedarkan kembali uang yang Anda ragukan keasliannya. Simpan dalam kondisi baik untuk keperluan pemeriksaan. - Laporkan ke Pihak Berwenang
Segera laporkan temuan uang palsu tersebut ke bank, kepolisian, atau kantor Bank Indonesia. Sertakan fisik uang sebagai bukti. - Proses Klarifikasi di Bank Indonesia
Laporan mengenai uang palsu dapat disampaikan langsung ke Bank Indonesia atau melalui bank umum. Bank Indonesia selanjutnya akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan keaslian uang tersebut.
Baca juga: Besar dan Hitam, Begini Penampakan Mesin Cetak Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar
Jika uang dinyatakan palsu, tidak ada penggantian karena uang tersebut tidak sah.
Namun, jika uang terbukti asli, penggantian akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menentukan keaslian uang rupiah.
Oleh karena itu, masyarakat dapat mengajukan permohonan klarifikasi langsung kepada pihak Bank Indonesia jika menemukan uang yang diragukan keasliannya.
Tetap waspada dan berhati-hati dalam setiap transaksi agar terhindar dari peredaran uang palsu.
(*)
| Uang Rp1 Miliar Terbakar di Jalan Trans Sulawesi, Rp3,5 Miliar Selamat |
|
|---|
| BI Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Gratis Tanpa Biaya Layanan |
|
|---|
| Kemenkeu Soroti Uang Pemda Mengendap di Bank Capai Rp233 Triliun, Tertinggi dalam 5 Tahun |
|
|---|
| Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Divonis 5 Tahun, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Banding |
|
|---|
| Sidang Vonis Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Ditunda Pekan Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-palsu-2462024.jpg)