Minggu, 26 April 2026

Terima Sampai Rp 100 Juta Per Bulan dari Bos Smelter Timah, Harvey Moeis: Uang Jajan

Harvey mengaku mendapat uang puluhan hingga ratusa juta dari bos PT RBT karena sudah dianggap sebagai paman sendiri.

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Terima Sampai Rp 100 Juta Per Bulan dari Bos Smelter Timah, Harvey Moeis: Uang Jajan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Harvey Moeis saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024) lalu. Hari ini, Jumat (6/12/2024) sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan Harvey. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta dilanjutkan hari ini, Jumat (6/12/2024).

Sidang ini untuk mendengarkan keterangan Harvey Moies yang diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus itu.

Dalam keterangannya, suami artis Sandra Dewi ini mengaku menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta.

Harvey menganggap imbalan Rp 100 juta ini sebagai uang jajan.

Awalnya Hakim Anggota Jaini Basir bertanya kepada Harvey Moeis perihal alasannya kerap bekerja dan membantu Suparta hingga mendapatkan imbalan saat menjalankan bisnis pertambangan timah di PT RBT.

Menyikapi pertanyaan Hakim, Harvey Moeis membantah jika dirinya selama ini bekerja dengan Suparta melainkan hanya sekadar membantu bos PT RBT tersebut.

"Izin Yang Mulia saya tidak pernah bekerja di Pak Suparta. Saya juga tidak diminta membantu, saya diminta belajar. Kalau bantu saya tolak Yang Mulia," kata Harvey.

Kendati demikian, Hakim Jaini Basir tak meyakini begitu saja pernyataan dari Harvey Moeis.

Pasalnya menurut Hakim terdakwa mendapat imbalan cukup besar yakni Rp 50 juta hingga 100 juta dari Suparta setiap bulannya.

"Bahasannya seperti itu, tapi kan kenyataannya diberikan uang, ada diberi uang, atau saudara Rp 50 juta atau Rp 100 juta dikasih sebulan itu menganggapnya sebagai uang jajan saja, bukan sebagai apa?" tanya Hakim.

Harvey kemudian menyebut bahwa uang puluhan hingga ratusan juta tersebut ia anggap hanya sebagai uang jajan lantaran Suparta dirinya anggap seperti paman sendiri.

"Beliau saya anggap paman sendiri, jadi saya dikasih uang jajan saja Yang Mulia, saya anggapnya itu," ucap Harvey.

"Itu pun beliau gak kasih tahu ke saya, main kirim-kirim saja," katanya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved