Akhirnya Sampah Sudah Bisa Dibuang ke TPA Karua, Tapi Ada Syaratnya

Pemda Toraja Utara menguraikan komitmen dalam pengelolaan sampah di TPA Karua sehingga tidak merugikan masyarakat di sana.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
Pertemuan Pemda Toraja Utara dengn warga sekitar TPA Karua untuk mencari solusi terkait maslaah sampah, Rabu (4/12/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Setelah 6 hari sampah menumpuk di Kota Rantepao dan sekitarnya, akhirnya limbah aktivitas masyarakat itu sudah bisa dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Karua, Kecamatan Balusu, Toraja Utara, mulai hari ini, Rabu (4/12/2024).

Sebelumnya, sejak sehari setelah Pilkada, sampah di Rantepao tidak angkut petugas karena adanya larangan dari warga sekitar TPA Karua.

"Mulai hari ini, sampah sudah bisa dibuang ke TPA Karua. Warga setempat sudah mengijinkan," kata Kadis Perkimtan - LH, Robby Popang, Rabu siang.

Ijin diberikan setelah adanya pertemuan Pemda Toraja Utara dengan masyarakat sekitar TPA Karua di Kantor Kedinasan Bersama Marante, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, Sulsel, Rabu (4/12/2024) pagi.

Dalam pertemuan ini, Pemda Toraja Utara menguraikan komitmen dalam pengelolaan sampah di TPA Karua sehingga tidak merugikan masyarakat di sana.

Pasalnya, keberadaan TPA Karua memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Selain menimbulkan aroma tidak sedap, limbah dan sampah juga merusak pertanian warga.

Adapun warga yang merasa dirugikan yaitu berasal dari Lembang (Desa) Karua, Lembang Lilikira Ao' Gading, dan Lembang Awa Kawasik.

Pemda Toraja Utara dan warga menyepakati 3 hal dalam pengelolaan sampah.

Pertama, untuk jangka pendek dalam 2 bulan, yaitu perbaikan pipa di TPA Karua, perbaikan kolam TPA, pemaksimalan sistem sanitasi lenfil.

Sistem sanitasi lenfil sudah berjalan dan diminta untuk dimaksimalkan.

Kesepakaan kedua, jangka menengah 1 tahun yaitu pembangunan hingga pemaksimalan kolam air lindih, pengelolaan pupuk, dan lain sebagainya.

Kesepakatan ketiga adalah jangka panjang 2 tahun yaitu pembangunan pabrik pengelolaan sampah.

Perwakilan tokoh masyarakat dan pemuda setempat menandatangani nota kesepahaman perjanjian tersebut. Dari pemda ditandatangani Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.

Hadir dalam pertemuan ini Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong; Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang, Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda; Dandim 1414 Tana Toraja, Letkol ARM Bani Kelana Sepang; dan Kadis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan - LH) Toraja Utara, Robby Popang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved