PIlkada Serentak 2024

Fakta Pilkada 2024, Digelar Serentak 27 November 2024

Ada 1.553 pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi Pilkada tahun ini.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
Tribunjakarta/Elga Hikari Putra
Ilustrasi bilik suara. Hari ini 27 November 2024, Pilkada 2024 digelar serentak di 54 daerah se Indonesia. 

Hal ini yang menyebabkan Provinsi DKI Jakarta dalam praktek penyelenggaraan pemerintahannya berbeda dengan Provinsi lainnya yang ada di Indonesia.

Selain itu, ada daerah di Papua yang menerapkan sistem noken.

Total ada 12 wilayah yang mengikuti sistem noken yakni  6 kabupaten di Provinsi Papua Tengah dan 5 di Provinsi Pegunungan.

Rinciannya, 6 kabupaten di Papua Tengah yaitu Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.

Adapun 6 kabupaten di Provinsi Pegunungan yaitu Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, dan Tolikara.

Sistem Noken

Sistem noken adalah pola pemungutan suara dalam pemilu yang dilakukan di beberapa daerah di Pulau Papua

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pemungutan suara dengan sistem noken pada Pemilu 2024 diterapkan di 12 kabupaten di Papua.

Penentuan wilayah Papua yang menggunakan sistem noken berasal dari pengajuan wilayah masing-masing. 

Tidak semua tempat pemungutan suara (TPS) di suatu kabupaten di Papua menerapkan sistem tersebut. 

Noken diambil dari nama sebuah benda yang akrab bagi masyarakat Papua di beberapa wilayah. 

Noken adalah tas anyaman yang terbuat dari serat kayu.

Sistem noken berkaitan langsung dengan kepala adat atau suku. Tak lepas dari budaya masyarakat Papua yang sangat menghormati kepala adat atau suku.

Sistem noken atau ikat adalah kesepakatan bersama yang dilakukan kelompok masyarakat adat Papua sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan setempat. 

Masyarakat di luar Papua dapat menggunakan hak suaranya dengan sistem one man one vote, alias satu orang punya satu suara. 

Penerapan sistem noken dalam pemilu di Papua diatur dalam Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06-32/PHPU.DPD/2014, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur agar sistem noken hanya diterapkan di wilayah yang menggunakan sistem tersebut secara terus-menerus.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved