PIlkada Serentak 2024

Fakta Pilkada 2024, Digelar Serentak 27 November 2024

Ada 1.553 pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi Pilkada tahun ini.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
Tribunjakarta/Elga Hikari Putra
Ilustrasi bilik suara. Hari ini 27 November 2024, Pilkada 2024 digelar serentak di 54 daerah se Indonesia. 

TRIBUNTORAJA.COM - Indonesia menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.

Disebut serentak karena digelar di semua daerah di Indonesia hari ini, Rabu 27 November 2024.

Inilah sejumlah fakta dan data terkait Pilkada serentak 2024.

Pilkada Serentak 2024 ini disebut paling akbar pertama di Indonesia dan mungkin dunia. 

Ada 545 daerah yang menggelar Pilkada, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Jumlah pemilih potensial Pilkada 2024 mencapai 207,11 juta jiwa. Jumlah ini lebih besar dibandingkan pemilih Pemilu 2024, Februari silam.

Ada 1.553 pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi tahun ini.

Selain itu, ada daerah yang mendapat perlakuan khusus, seperti 7 daerah tidak menggelar pilkada dalam menentukan pimpinan dan ada juga sistem noken di sebagian wilayah di Papua.

Daerah yang tidak menggelar Pilkada yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan ada 6 kota/kabupaten administratif di Daerah Khusus Jakarta.

Mengapa tidak ada Pemilihan Gubernur Yogyakarta

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ditentukan melalui pilkada, melainkan lewat proses pengukuhan. 

Dalam UU tersebut, Gubernur DIY dijabat oleh sultan atau raja yang bertahta di Keraton Yogyakarta, sedangkan posisi wakil gubernur diisi oleh Adipati Paku Alam yang bertahta. 

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta sama seperti kepala daerah lainnya, yakni lima tahun.

Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu daerah khusus dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki perbedaan pelaksanaan otonomi daerah dengan daerah-daerah lainnya, yang merupakan konsekuensi dari kedudukannya sebagai Ibu Kota Negara. 

Pemerintahan DKI Jakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved