PIlkada Serentak 2024
Fakta Pilkada 2024, Digelar Serentak 27 November 2024
Ada 1.553 pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi Pilkada tahun ini.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM - Indonesia menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.
Disebut serentak karena digelar di semua daerah di Indonesia hari ini, Rabu 27 November 2024.
Inilah sejumlah fakta dan data terkait Pilkada serentak 2024.
Pilkada Serentak 2024 ini disebut paling akbar pertama di Indonesia dan mungkin dunia.
Ada 545 daerah yang menggelar Pilkada, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Jumlah pemilih potensial Pilkada 2024 mencapai 207,11 juta jiwa. Jumlah ini lebih besar dibandingkan pemilih Pemilu 2024, Februari silam.
Ada 1.553 pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi tahun ini.
Selain itu, ada daerah yang mendapat perlakuan khusus, seperti 7 daerah tidak menggelar pilkada dalam menentukan pimpinan dan ada juga sistem noken di sebagian wilayah di Papua.
Daerah yang tidak menggelar Pilkada yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan ada 6 kota/kabupaten administratif di Daerah Khusus Jakarta.
Mengapa tidak ada Pemilihan Gubernur Yogyakarta?
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ditentukan melalui pilkada, melainkan lewat proses pengukuhan.
Dalam UU tersebut, Gubernur DIY dijabat oleh sultan atau raja yang bertahta di Keraton Yogyakarta, sedangkan posisi wakil gubernur diisi oleh Adipati Paku Alam yang bertahta.
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta sama seperti kepala daerah lainnya, yakni lima tahun.
Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu daerah khusus dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki perbedaan pelaksanaan otonomi daerah dengan daerah-daerah lainnya, yang merupakan konsekuensi dari kedudukannya sebagai Ibu Kota Negara.
Pemerintahan DKI Jakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini yang menyebabkan Provinsi DKI Jakarta dalam praktek penyelenggaraan pemerintahannya berbeda dengan Provinsi lainnya yang ada di Indonesia.
Selain itu, ada daerah di Papua yang menerapkan sistem noken.
Total ada 12 wilayah yang mengikuti sistem noken yakni 6 kabupaten di Provinsi Papua Tengah dan 5 di Provinsi Pegunungan.
Rinciannya, 6 kabupaten di Papua Tengah yaitu Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Adapun 6 kabupaten di Provinsi Pegunungan yaitu Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, dan Tolikara.
Sistem Noken
Sistem noken adalah pola pemungutan suara dalam pemilu yang dilakukan di beberapa daerah di Pulau Papua.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pemungutan suara dengan sistem noken pada Pemilu 2024 diterapkan di 12 kabupaten di Papua.
Penentuan wilayah Papua yang menggunakan sistem noken berasal dari pengajuan wilayah masing-masing.
Tidak semua tempat pemungutan suara (TPS) di suatu kabupaten di Papua menerapkan sistem tersebut.
Noken diambil dari nama sebuah benda yang akrab bagi masyarakat Papua di beberapa wilayah.
Noken adalah tas anyaman yang terbuat dari serat kayu.
Sistem noken berkaitan langsung dengan kepala adat atau suku. Tak lepas dari budaya masyarakat Papua yang sangat menghormati kepala adat atau suku.
Sistem noken atau ikat adalah kesepakatan bersama yang dilakukan kelompok masyarakat adat Papua sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan setempat.
Masyarakat di luar Papua dapat menggunakan hak suaranya dengan sistem one man one vote, alias satu orang punya satu suara.
Penerapan sistem noken dalam pemilu di Papua diatur dalam Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 06-32/PHPU.DPD/2014, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur agar sistem noken hanya diterapkan di wilayah yang menggunakan sistem tersebut secara terus-menerus.
(*)
Cabup Tana Toraja Zadrak Tombeg Peraih Suara Terbanyak Pilkada Serentak di Sulsel |
![]() |
---|
Tak Ada dari Toraja, Ini 5 Pemenang Pilkada dengan Suara Terbanyak di Sulsel |
![]() |
---|
2 di Toraja, Daftar 9 Kader Gerindra Menang Pilkada Serentak di Sulsel |
![]() |
---|
Dua-duanya Tamatan SMA, Profil Bupati-Wabup Terpilih Pilkada Enrekang 2024 |
![]() |
---|
Banyak Sekda Tawarkan Diri Bantu Paslon di Pilkada, Imbalannya Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.