Pilkada 2024

Pilkada Serentak 27 November 2024, Apakah Libur?

Selain para pemilih yang akan menuju tempat pemungutan suara, hari libur nasional ini juga dinanti oleh masyarakat lainnya, termasuk anak-anak...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM – Dengan mendekatnya tanggal pemungutan suara serentak, banyak masyarakat yang penasaran, apakah Pilkada 2024 akan menjadi hari libur nasional?

Sebagai informasi, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Selain para pemilih yang akan menuju tempat pemungutan suara, hari libur nasional ini juga dinanti oleh masyarakat lainnya, termasuk anak-anak sekolah yang belum memiliki hak suara.

 

 

Apakah Pilkada 2024 Libur?

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 akan menjadi hari libur nasional.

“Sesuai ketentuan undang-undang, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan,” ujar Betty kepada Kompas.com pada Jumat (22/11/2024).

Penetapan ini merujuk pada:

  • UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada Pasal 84 ayat (3) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
  • UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 167 ayat (3), yang mempertegas hal yang sama.

 

Baca juga: Tragis! Cagub Petahana Bengkulu Ditangkap KPK Dua Hari Jelang Pilkada Serentak

 

Betty juga menambahkan bahwa libur nasional ini tidak hanya berlaku bagi pemilih, tetapi juga mencakup anak-anak sekolah.

“Anak sekolah tentu ikut libur, karena ini adalah hari libur nasional,” katanya.

 

Baca juga: 3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan Gegara Orangtuanya Beda Pilihan Bupati di Pilkada 2024

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved