Senin, 20 April 2026

Kapolda Metro Jaya: Pecandu Narkoba yang Datang ke Kantor Polisi Tidak Akan Ditangkap

Di kesempatan yang sama, Karyoto mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya peredaran narkoba di Jakarta.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Kapolda Metro Jaya: Pecandu Narkoba yang Datang ke Kantor Polisi Tidak Akan Ditangkap
Warta Kota
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam jumpa pers terkait kasus tawuran di Jakarta Barat pada Rabu (31/10/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menangkap pecandu narkoba yang secara sukarela mendatangi kantor polisi untuk meminta bantuan.  

Irjen Karyoto juga mengimbau masyarakat yang mencurigai anggota keluarganya menggunakan narkoba agar segera melapor ke kantor polisi atau Badan Narkotika Nasional (BNN). 

"Jika datang dengan kesadaran sendiri, tentu tidak akan ditangkap, kecuali jika mereka merupakan buronan (DPO), yang tentunya tetap akan kami tangkap," ujar Karyoto di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.  

 

 

Pecandu narkoba yang melapor akan menjalani tes urine untuk memastikan apakah mereka benar-benar terpapar narkoba.

Jika hasilnya positif, proses rehabilitasi akan segera dilakukan.  

"Jika anggota keluarga menunjukkan perilaku yang mencurigakan, jangan ragu untuk datang ke polisi. Kami akan membantu," kata Karyoto.  

 

Baca juga: Profil Said Didu yang Sebut Ada Cagub Sulsel Disokong Bandar Narkoba

 

Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban untuk merehabilitasi pecandu narkoba agar mereka dapat pulih dan kembali ke masyarakat.  

"Misalnya ada warga yang mengatakan, 'Tolong, Pak, cek anak saya. Ada indikasi menggunakan sabu?', maka kami akan melindunginya," jelasnya.  

Di kesempatan yang sama, Karyoto mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya peredaran narkoba di Jakarta.

 

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Rantepao Toraja Utara

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved