Kamis, 16 April 2026

Kasus Narkotika dan Asusila Mendominasi Tindak Pidana di Toraja 

Ketua panitia kegiatan, Nuria Mentari Idris, menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan

Tayang:
zoom-inlihat foto Kasus Narkotika dan Asusila Mendominasi Tindak Pidana di Toraja 
Tribun Toraja/Anastasya Saidong Ridwan
PEMUSNAHAN BB - Ratusan Barang Bukti (BB) diperlihatkan sebelum pemusnahan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Sulsel, Rabu (15/4/2026). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja memusnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Tana Toraja, Kecamatan Makale.

Pemusnahan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat daerah.

Dari total 39 perkara yang ditangani, kasus narkotika dan asusila menjadi yang paling dominan, disusul pencurian dan perjudian.

Kepala Kejari Tana Toraja, Frendra AH, mengatakan penanganan perkara pidana membutuhkan sinergi lintas instansi.

Ia berharap angka kriminalitas di Tana Toraja dan Toraja Utara dapat terus ditekan.

“Kita berharap Toraja dikenal karena budaya, bukan karena kriminalitas. Masyarakat harus hidup aman dan tertib,” ujarnya.

Ketua panitia kegiatan, Nuria Mentari Idris, menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Ia merinci, dari 39 perkara tersebut terdiri atas 13 kasus narkotika, 12 perkara kamnegtibum dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya-termasuk kasus asusila) serta 14 perkara orang dan harta benda (oharda).

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 14,3389 gram, tembakau sintetis 28,0817 gram, dan ganja 1.169,695 gram, serta obat Trihexyphenidyl sebanyak 90 butir.

Selain itu, turut dimusnahkan alat hisap, timbangan, plastik sachet, hingga perlengkapan lain yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, barang bukti dari perkara umum lainnya cukup beragam, mulai dari pakaian, senjata tajam seperti parang dan pisau, hingga peralatan rumah tangga dan material lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang.

Barang yang mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin.

Adapun narkotika dihancurkan dengan cara diblender menggunakan cairan khusus agar tidak dapat digunakan kembali.

Untuk diketahui, saat ini Kejari Tana Toraja masih membawahi wilayah hukum Toraja Utara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved