Senin, 20 April 2026

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Rantepao Toraja Utara

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 13,78 gram.

Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Rantepao Toraja Utara
Tribun Toraja/Dok. Polres Toraja Utara
Polisi tangkap pengedar narkoba di Rantepao, Toraja Utara, Rabu (1/11/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Polisi berhasil menangkap seorang pria terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Malango, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, pada Rabu (1/11/2024) lalu.

Pelaku berinisial HT alias TD (39), warga Tikala, Toraja Utara, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan terkait informasi aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, Andarias Tonapa, membenarkan penangkapan tersebut.

 

 

"Kami telah mengamankan pelaku berinisial HT alias TD dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ini, penyelidikan sedang dikembangkan lebih lanjut," katanya saat dihubungi Tribun Toraja, Jumat (8/11/2024).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 13,78 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan seperti kaca pyrex, sendok takar, dan penutup alat isap (bong) dari tangan pelaku.

 

Baca juga: Jaringan Narkoba Omzet Rp1,1 Triliun di Jambi Cuci Uang dengan Buka Usaha Gym

 

Andarias menjelaskan bahwa saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Namun, petugas di lapangan dengan sigap berhasil menggagalkan upaya tersebut dan menangkap pelaku.

"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang terlibat," tambahnya.

 

Baca juga: Ditangkap Usai Pesta Narkoba, Aktor Andrew Andika Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Saat ini, HT alias TD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved