Pemerintah Hapus Utang Petani, Nelayan, Hingga UMKM. Ini Syarat dan Ketentuannya
Maman memastikan, penghapusan utang tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tayang: |
Diperbarui:
Editor:
Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Dinas-Pert3ee.jpg)
freedy/tribun toraja
Maman mengaku bakal segera merealisasikan kebijakan tersebut dengan berkoordinasi untuk mendetailkan dan memverifikasi daftar tersebut dengan Bank Himbara.
(*/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Syarat Menerima Penghapusan Utang Bagi Petani, Nelayan dan UMKM, Bisa Dapat Rp 300 Juta dari Prabowo, https://jakarta.tribunnews.com/2024/11/06/syarat-menerima-penghapusan-utang-bagi-petani-nelayan-dan-umkm-bisa-dapat-rp-300-juta-dari-prabowo?page=all
Baca Juga
| Warga Toraja Bisa Tambah Modal Lewat KUR BRI, Syarat Mudah Bunga Rendah |
|
|---|
| Bansos Rp 900 Ribu Sudah Cair Mulai Senin 20 Oktober 2025, Begini Cek Penerima Bisa Lewat HP |
|
|---|
| Bukti Presiden Prabowo Percaya Amran Sulaiman, Beri Dua Jabatan Penting Urus Pangan Nasional |
|
|---|
| Fakta Mikrofon Presiden Prabowo Tiba-Tiba Dimatikan Saat Pidato Tentang Palestina di KTT PBB |
|
|---|
| Gibran Rakabuming Tak Hadiri Pelantikan Menteri, Kemana? |
|
|---|