Selasa, 12 Mei 2026

Pemerintah Hapus Utang Petani, Nelayan, Hingga UMKM. Ini Syarat dan Ketentuannya

Maman memastikan, penghapusan utang tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Pemerintah Hapus Utang Petani, Nelayan, Hingga UMKM. Ini Syarat dan Ketentuannya
freedy/tribun toraja
Petani di Toraja Utara beraktifitas di sawahnya. 

Maman mengaku bakal segera merealisasikan kebijakan tersebut dengan berkoordinasi untuk mendetailkan dan memverifikasi daftar tersebut dengan Bank Himbara.


(*/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Syarat Menerima Penghapusan Utang Bagi Petani, Nelayan dan UMKM, Bisa Dapat Rp 300 Juta dari Prabowo, https://jakarta.tribunnews.com/2024/11/06/syarat-menerima-penghapusan-utang-bagi-petani-nelayan-dan-umkm-bisa-dapat-rp-300-juta-dari-prabowo?page=all

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved