Minggu, 12 April 2026

Pemerintah Hapus Utang Petani, Nelayan, Hingga UMKM. Ini Syarat dan Ketentuannya

Maman memastikan, penghapusan utang tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Pemerintah Hapus Utang Petani, Nelayan, Hingga UMKM. Ini Syarat dan Ketentuannya
freedy/tribun toraja
Petani di Toraja Utara beraktifitas di sawahnya. 

TRIBUNTORAJA.COM - Belum sebulan menjabat, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan yang sensasional. 

Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, serta UMKM.

Peraturan itu ditandatangani pada Selasa (5/11/2024).

Beleid atau penghapusan utang tersebut mengatur kebijakan penghapusan tagihan utang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM

Meski demikian, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan, tidak semua pelaku UMKM di tiga bidang tersebut bisa mendapat manfaat penghapusan utang.

"Hanya untuk yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong kembali," kata Maman dikutip dari Antara.

Rencananya, penghapusan utang akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM yang berutang dan menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Maman memastikan, penghapusan utang tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Syarat dan ketentuan

Berikut ini syarat dan kriteria penerima program penghapusan utang bagi petani, nelayan dan UMKM.

Selain terdaftar sebagai nasabah di Bank Himbara, pelaku UMKM juga harus memenuhi beberapa kriteria untuk menjadi penerima manfaat penghapusan utang.

Berikut kriteria pemberian penghapusan utang kepada pelaku UMKM:

1. Penerima manfaat merupakan nasabah dari Bank Himbara

2. Merupakan pelaku UMKM di tiga bidang berikut:

  • Bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan
  • Bidang perikanan dan kelautan
  • Pelaku UMKM, seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain

3. Terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved