Minggu, 10 Mei 2026

Pemerintah Hapus Utang Petani, Nelayan, Hingga UMKM. Ini Syarat dan Ketentuannya

Maman memastikan, penghapusan utang tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Pemerintah Hapus Utang Petani, Nelayan, Hingga UMKM. Ini Syarat dan Ketentuannya
freedy/tribun toraja
Petani di Toraja Utara beraktifitas di sawahnya. 

4. Tidak mampu membayar utang

5. Utang sudah jatuh tempo dan diproses dalam penghapusan buku di Bank Himbara

6. Besaran utang yang dihapus:

Badan usaha: Rp 500 juta

Perorangan: Rp 300 juta.

*Dengan catatan, kredit tersebut diambil dengan tenor 10 tahun.

Adapun persyaratan teknis terkait kebijakan tersebut akan diatur kembali oleh kementerian serta lembaga terkait.

Isi PP Nomor 47 Tahun 2024

Menurut Prabowo, penerbitan PP Nomor 47 Tahun 2024 dilakukan setelah mempertimbangkan saran dan aspirasi dari banyak pihak, terutama dari kelompok petani dan nelayan di Indonesia.

Dia berharap, kebijakan tersebut bisa menghapus utang macet dan membantu para petani, nelayan, dan UMKM untuk melanjutkan usaha mereka dan menjadi penggerak roda ekonomi serta menjadi lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," kata Prabowo, dilansir dari Kompas.com.

Di sisi lain, Maman menyampaikan bahwa penerbitan kebijakan penghapusan utang itu dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi dan payung hukum untuk menghapus utang yang tidak perform.

Penghapusan utang juga diharapkan bisa membuat UMKM yang terdampak dapat mengajukan pinjaman kembali di Bank Himbara.

"Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing. Nah, itu yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi bisa mengajukan kembali proses utang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," jelas Maman.

Menurut dia, berdasarkan data, terdapat sekitar 1 juta UMKM yang terdaftar dalam penghapusbukuan bank.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved