Aturan Baru Bea Materai, Lebih Sederhana dan Memudahkan Masyarakat
Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-materai-rp10000.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
PMK Nomor 78 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Oktober dan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024.
"Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti.
"Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Dwi juga menambahkan agar masyarakat bisa menjadikan PMK ini sebagai dasar dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.
Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.
Selain itu, aturan tersebut juga menambahkan jenis meterai baru dan menyesuaikan pengaturan mengenai pendistribusian meterai elektronik.
Harapannya aturan tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Meterai.
PMK 78 Tahun 2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif dengan melakukan simplifikasi Peraturan Menteri di bidang Bea Meterai.
Ringkasan perbedaan pengaturan dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini dengan peraturan sebelumnya yang telah dicabut antara lain:
a. Mekanisme pendistribusian meterai elektronik
Pendistribusian meterai elektronik untuk Pemungut Bea Meterai dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri. Sebelumnya pendistribusian Meterai Elektronik untuk pemungut dilakukan melalui distributor.
b. Penambahan jenis Meterai Dalam Bentuk Lain
Terdapat Meterai Dalam Bentuk Lain jenis baru yaitu Meterai Teraan Digital.
c. Tata cara Perizinan Meterai Dalam Bentuk Lain
| Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 32,32 Triliun, Kripto Sumbang Rp 1,09 triliun |
|
|---|
| Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 29,97 Triliun, Kripto Sumbang Rp 942,88 Miliar |
|
|---|
| Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan Dirjen Pajak, Waspadalah! |
|
|---|
| Link Resmi Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024, Begini Cara Bayar dan Pasang |
|
|---|
| DJP Perpanjang Batas Waktu Laporan PPS Hingga 31 Mei 2023 |
|
|---|