Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 29,97 Triliun, Kripto Sumbang Rp 942,88 Miliar

Selain itu, sampai dengan Oktober 2024, pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

|
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
Unsplash/michael fortsch
Ilustrasi Bitcoin, mata uang kripto. (via Kompas.com) 

TRIBUNTORAJA, Jakarta - Hingga 31 Oktober tahun 2024, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 29,97 triliun. 

Adapun rinciannya yaitu pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp 942,88 miliar, dan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,71 triliun.

Juga pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,55 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Oktober 2024, pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Jumlah tersebut termasuk lima belas penunjukan pemungut PPN PMSE dan tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE pada bulan Oktober. 

Penunjukan di bulan Oktober 2024 yaitu FM Priv LLC, Midjourney Inc., Arc Games Inc., DEEZER, Rebecca Hall, YOUZU GAMES HONGKONG LIMITED, ARENANET, LLC, NERIS Analytics Limited, Circle Internet Services, Inc., Vimeo.com Inc., TP Global Operations Limited, BETTERME INTERNATIONAL LIMITED, Actitech Limited, BETTERME LIMITED, dan Lumen Research Limited.

Pembetulan di bulan Oktober 2024 yaitu NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED, dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 170 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 23,77 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 6,86 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Adapun rincian penerimaan pajak ekonomi digital sebagai berikut.

Khusus penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 942,88 miliar sampai dengan Oktober 2024. 

Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 475,6 miliar penerimaan 2024. 

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 441,57 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 501,31 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Adapun pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,71 triliun sampai dengan Oktober 2024. 

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,15 triliun penerimaan tahun 2024. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved