Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 29,97 Triliun, Kripto Sumbang Rp 942,88 Miliar
Selain itu, sampai dengan Oktober 2024, pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/09032024_bitcoin.jpg)
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 789,49 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 488,86 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,43 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.
Hingga Oktober 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,55 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,03 triliun penerimaan tahun 2024.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 172,68 miliar dan PPN sebesar Rp 2,38 triliun.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang
dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
(*)
| Razia di Depan Warkop, Samsat dan Satlantas Polres Tana Toraja Kantongi Rp27 Juta |
|
|---|
| THR ASN Tana Toraja Tersendat, BPKPD: Kesalahan Input OPD Soal Pajak |
|
|---|
| Sejak Pukul 01.00, ASN Antre Aktivasi Coretax DJP di Kantor Pajak Makale, Pemilik Toko Mengeluh |
|
|---|
| 450 ASN Antre Untuk Aktivasi Akun CoreTax DJP, Kantor Pajak Makale Tana Toraja Hanya Layani 150 |
|
|---|
| 8 Ribu Lebih Kendaraan di Tana Toraja Belum Bayar Pajak, Total Tunggakan Capai Rp 5,4 Miliar |
|
|---|