Selasa, 7 April 2026

DJP Perpanjang Batas Waktu Laporan PPS Hingga 31 Mei 2023

Dwi menyebut, perpanjangan ini karena tingginya antusiasme wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto DJP Perpanjang Batas Waktu Laporan PPS Hingga 31 Mei 2023
IST
Ilustrasi pengisian SPT Tahunan secara online. 

TRIBUNTORAJA.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu penyampaian pelaporan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan, perpanjangan ini sampai 31 Mei 2023 nanti.

Hal ini terkait kewajiban wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan serta surat berharga negara.

Untuk itu menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat memberitahuan (SPT) Tahunan.

“Wajib pajak peserta PPS yang menurut PMK-196/PMK.03/2021 harus menyampaikan laporan (realisasi repatriasi dan/atau investasi) tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha," kata Dwi Astuti.

"Sekarang diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023,” tambahnya.

Dwi menyebut, perpanjangan ini karena tingginya antusiasme wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

“Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” katanya.

Selanjutnya, Dwi juga menginformasikan bahwa untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir, yakni 5 tahun, dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya.

“Sementara itu, untuk teknis penyampaian dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara elektronik melalui laman DJP atau ww.pajak.go.id,” pungkasnya.

Dalam hal wajib pajak menemui kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, silakan menghubungi DJP melalui Kring Pajak 1500200, situs www.pajak.go.id, email pengaduan@pajak.go.id, dan saluran komunikasi resmi DJP lainnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved