Profil Tom Lembong, Tersangka Korupsi Impor Gula, Berharta Rp 101 Miliar
Tom Lembong mencatat harta kekayaan mencapai Rp 101 miliar dengan tidak memiliki tanah dan kendaraan
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/30102024_Tom_Lembong.jpg)
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut Tom Lembong dan CS merugikan keuangan negara mencapai Rp 400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers penetapan tersangka Tom Lembong di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, waktu itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," tambah Abdul Qohar.
Akibat perkara itu, Indonesia diduga mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar.
Usai pemeriksaan, Tom Lembong kemudian ditahan sebagai tersangka di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Harta Kekayaan
Sebagai pejabat negara, Tom Lembong juga memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke situs resmi KPK.
Penelusuran Tribun Toraja, Rabu (30/10/2024), Tom Lembong terakhir melaporkan harta kekayannya pada 20 April 2020 untuk edisi akhir jabatan sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Kementerian Investasi.
Dalam laporannya, harta kekayaan Tom Lembong mencapai Rp 101 miliar.
Ia mencantumkan tidak memiliki tanah dan bangunan juga tidak memiliki kendaraan.
Berikut rincian harta kekayaan Tom Lembong
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 180.990.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 94.527.382.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.099.016.322
F. HARTA LAINNYA Rp. 4.766.498.000
Sub Total Rp 101.573.886.322
II. HUTANG Rp. 86.895.328
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 101.486.990.994.
(*)
| Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih Viral Kasus Pencopotan Kepsek, Punya 4 Istri Sekaligus |
|
|---|
| Hotman Paris Desak Kejagung Cabut Dakwaan 9 Importir Gula usai Tom Lembong Dapat Abolisi |
|
|---|
| Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke Mahkamah Agung Usai Terima Abolisi |
|
|---|
| Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Menkum: Simbol Rekonsiliasi Bangsa |
|
|---|
| Fakta-fakta Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Presiden Prabowo |
|
|---|