Rabu, 22 April 2026

Profil Tom Lembong, Tersangka Korupsi Impor Gula, Berharta Rp 101 Miliar

Tom Lembong mencatat harta kekayaan mencapai Rp 101 miliar dengan tidak memiliki tanah dan kendaraan

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Profil Tom Lembong, Tersangka Korupsi Impor Gula, Berharta Rp 101 Miliar
HO
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (via Tribun Medan) 

TRIBUNTORAJA.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Di periode itu, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Berikut profil Tom Lembong

Tom lahir pada 4 Maret 1971. Sejak kecil, ia bermukim di Jerman, antara usia 3 sampai 10 tahun. 

Namun, dia sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta. 

Setelah lulus SMA, Tom kemudian pergi ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat. 

Dia kemudian menyelesaikan pendidikan tingginya di Harvard University pada 1994 dengan gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota. 

Akan tetapi, Tom Lembong justru berkecimpung di industri jasa keuangan. 

Dia bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada 1995. Setelah itu Tom Lembong menduduki posisi sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 sampai 2000. 

Tom Lembong juga pernah menjadi penasihat ekonomi ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Posisi ini dipertahankan sampai Jokowi menjadi presiden 2014. Lalu, Tom menjadi Menteri Perdagangan 2015-2016, sebelum digeser menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sampai 2019. 

Setelah itu, Tom Lembong bergabung dengan kubu calon presiden Anies Baswedan sebagai tim pemenangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman dihukum penjara maksimal seumur hidup.

Konstruksi Perkara

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved