Tepatnya, pada Rabu (9/10) Dittipidnarkoba Bareskrim Polro bersama dengan Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi berhasil melakukan pengungkapan terhadap jaringan yang dimaksud.
Adapun sejumlah tersangka yang sudah diamankan Bareskrim Polri ialah HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T.
Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi. Irjen Asep menambahkan tim sidik TPPU Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset-aset lain yang diduga merupakan hasil kejahatan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh jaringan Helen dkk.
“Jadi terkait dengan perkembangan kasus ini, ini belum titik akhir, ini baru titik awal, kita akan terus melakukan pengembangan, mengejar baik tersangka ke bawah, jaringan jaringan pengedarnya, maupun ke atas sumber barangnya,” papar Irjen Asep.(tribun network/nas/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.