Jaringan Narkoba Omzet Rp1,1 Triliun di Jambi Cuci Uang dengan Buka Usaha Gym

PPATK selalu berkomitmen untuk mendukung upaya penanganan TPPU seperti yang dilakukan oleh rekan-rekan dari penyidik tindak pidana Narkotika

Editor: Imam Wahyudi
ist
Ilustrasi tumpukan uang 

Tepatnya, pada Rabu (9/10) Dittipidnarkoba Bareskrim Polro bersama dengan Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi berhasil melakukan pengungkapan terhadap jaringan yang dimaksud.

Adapun sejumlah tersangka yang sudah diamankan Bareskrim Polri ialah HDK, DD, MA, TM alias AK, dan DS alias T.

Sedangkan dua tersangka lain AY dan AA ditahan di Polda Jambi. Irjen Asep menambahkan tim sidik TPPU Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset-aset lain yang diduga merupakan hasil kejahatan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh jaringan Helen dkk.

“Jadi terkait dengan perkembangan kasus ini, ini belum titik akhir, ini baru titik awal, kita akan terus melakukan pengembangan, mengejar baik tersangka ke bawah, jaringan jaringan pengedarnya, maupun ke atas sumber barangnya,” papar Irjen Asep.(tribun network/nas/wly)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved