Senin, 8 Juni 2026

Aturan Baru Kemenag, Dilarang Nikah di Hari Libur

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Aturan Baru Kemenag, Dilarang Nikah di Hari Libur
TribunToraja/Rifki
ILUSTRASI: Kantor Urusan Agama (KUA) Makale, Tana Toraja. 

Video itu menampilkan seorang pria yang diduga penghulu.

Dalam video tersebut, si penghulu bicara menggunakan pengeras suara di depan pengantin pria dan wanita.

Katanya, larangan ini akan diterapkan pada 1 Januari 2025 sesuai dengan peraturan Menteri Agama yang baru.

"Bagi yang memaksakan untuk menikah hari Sabtu dan Minggu, maka Kantor Urusan Agama tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan tentunya harus melakukan isbat di Pengadilan Agama," ujar pria berkemeja hitam dan memakai peci hitam itu.(Tribun Network/rin/wly)

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved