Aturan Baru Kemenag, Dilarang Nikah di Hari Libur
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi
Tayang:
Editor:
Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/03052023_KUA_Makale.jpg)
TribunToraja/Rifki
Video itu menampilkan seorang pria yang diduga penghulu.
Dalam video tersebut, si penghulu bicara menggunakan pengeras suara di depan pengantin pria dan wanita.
Katanya, larangan ini akan diterapkan pada 1 Januari 2025 sesuai dengan peraturan Menteri Agama yang baru.
"Bagi yang memaksakan untuk menikah hari Sabtu dan Minggu, maka Kantor Urusan Agama tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan tentunya harus melakukan isbat di Pengadilan Agama," ujar pria berkemeja hitam dan memakai peci hitam itu.(Tribun Network/rin/wly)
Baca Juga
| PP PMKRI Audiensi dengan Kemenag Bahas Intoleransi, Dorong Aksi Nyata Pemerintah |
|
|---|
| Disaksikan Presiden Prabowo, Menag RI dan 2 Menteri Yordania Teen MoU Bidang Wakaf dan Pendidikan |
|
|---|
| Menikah di KUA Makale Tana Toraja GRATIS, di Luar Kantor Harus Bayar Rp 600 Ribu |
|
|---|
| Orang Toraja Utara Gengsi Nikah di KUA, Ini Faktanya |
|
|---|
| IAKN Toraja Dukung Program CorpU dan PIJAKAN yang Baru Diresmikan Menag Nasaruddin Umar |
|
|---|