Senin, 8 Juni 2026

Aturan Baru Kemenag, Dilarang Nikah di Hari Libur

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Aturan Baru Kemenag, Dilarang Nikah di Hari Libur
TribunToraja/Rifki
ILUSTRASI: Kantor Urusan Agama (KUA) Makale, Tana Toraja. 

TRIBUNTORAJA.COM - Beredar isu di media sosial mengenai larangan melakukan pernikahan di hari libur, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Agar isu tak semakin liar, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur pada Sabtu dan Minggu.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, pihaknya tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur.

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. 

Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” kata Anna di Jakarta, Minggu (13/10/24).

Anna mengatakan, PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. 

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. 

Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. 

Ke depan, lanjut Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Berikut bunyi pasal 16 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024. Disebutkan bahwa akad nikah di KUA kecamatan hanya bisa dilaksanakan di hari dan jam kerja.

(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja

(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang mengklaim bahwa Kementerian Agama melarang pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu.

Video itu menampilkan seorang pria yang diduga penghulu.

Dalam video tersebut, si penghulu bicara menggunakan pengeras suara di depan pengantin pria dan wanita.

Katanya, larangan ini akan diterapkan pada 1 Januari 2025 sesuai dengan peraturan Menteri Agama yang baru.

"Bagi yang memaksakan untuk menikah hari Sabtu dan Minggu, maka Kantor Urusan Agama tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan tentunya harus melakukan isbat di Pengadilan Agama," ujar pria berkemeja hitam dan memakai peci hitam itu.(Tribun Network/rin/wly)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved