CPNS 2024

Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024 Resmi dari BKN

Para peserta diimbau untuk memahami dan mematuhi tata tertib selama ujian berlangsung.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi peserta tes CPNS. 

5. Peserta yang berusia di bawah 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak.

6. Peserta di luar negeri dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri.

7. Peserta pengembangan karier wajib membawa KTP atau kartu pengenal pegawai.

8. Peserta harus menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu (tidak diperkenankan menggunakan kaos, celana jeans, dan sandal).

9. Di dalam ruang seleksi, peserta dilarang membawa:

  • Buku atau catatan
  • Kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, dan alat tulis selain pensil kayu
  • Senjata api atau benda tajam

10. Peserta dilarang melakukan:

  • Berbicara atau bertanya dengan peserta lain
  • Menerima/memberikan barang tanpa izin panitia
  • Keluar ruangan tanpa izin
  • Membawa makanan dan minuman
  • Merokok di dalam ruangan
  • Menyebarkan soal ujian
  • Melakukan kecurangan

11. Setelah menyelesaikan ujian, peserta harus meninggalkan ruangan dengan tertib.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved