CPNS 2024

Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024 Resmi dari BKN

Para peserta diimbau untuk memahami dan mematuhi tata tertib selama ujian berlangsung.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi peserta tes CPNS. 

TRIBUNTORAJA.COM - Setelah berhasil melewati tahap seleksi administrasi, para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pedoman terbaru mengenai pelaksanaan ujian SKD dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

Pedoman ini dirilis seiring dengan berlangsungnya proses seleksi CPNS 2024 yang saat ini telah memasuki tahap pendaftaran.

 

 

Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN.

Seleksi SKD berbasis CAT akan dilaksanakan pada periode 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Para peserta diimbau untuk memahami dan mematuhi tata tertib selama ujian berlangsung.

 

Baca juga: Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenag, 319.255 Pelamar Dinyatakan Lulus

 

Tata Tertib CAT CPNS 2024: 

1. Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum jadwal seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan dokumen.

2. Panitia seleksi instansi (Pansel) akan memberikan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) sebelum seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Peserta diwajibkan membawa KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau kartu keluarga asli/legalisir, atau identitas kependudukan digital yang dicetak, serta kartu peserta seleksi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved