Lima Komisioner KPU Tana Toraja Jalani Sidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kelima komisioner yang terlibat dalam sidang tersebut adalah Berthy Paluangan, Intan Parerungan, Rahmat Hidaya, Daniel Tadung, dan Natalianus...

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/IST
Komisinoner KPU Tana Toraja jalani sidang etik oleh DKPP, Kamis (12/9/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE – Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas perubahan data pemilih.

Kelima komisioner yang terlibat dalam sidang tersebut adalah Berthy Paluangan, Intan Parerungan, Rahmat Hidayat, Daniel Tadung, dan Natalianus Paembe Sarulallo.

Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengikuti sidang DKPP yang digelar di Makassar pada Kamis (12/9/2024), yang juga terhubung melalui Zoom dengan DKPP RI di Jakarta.

 

 

"Iya, benar kami berlima, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Toraja, telah mengikuti sidang DKPP," ujar Berthy saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (15/9/2024) pagi.

Berthy menambahkan bahwa mereka masih menunggu hasil sidang DKPP tersebut.

"Kami masih menunggu hasilnya. Kami berharap semua berjalan dengan baik, karena kami merasa telah menjalankan tugas kami sebaik mungkin," katanya.

 

Baca juga: KPU Toraja Utara Gelar Rakor Persiapan Penjaringan 2.968 Anggota KPPS Pilkada

 

Sidang DKPP tersebut berkaitan dengan penerbitan dokumen Formulir Model A untuk pemilih tambahan (DPTb) setelah pelaksanaan pemilihan di TPS 02 Pongdingao, Kecamatan Masanda, pada Pemilu 2024.

Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 160-PKE-DKPP/VII/2024, dengan pengadu atas nama Trio Deni Wahyudi.

Majelis yang menangani perkara tersebut terdiri dari I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Majelis), Muh Iqbal Latief (Anggota Majelis/TPD Sulawesi Selatan unsur masyarakat), Upi Hastati (Anggota Majelis/TPD Sulawesi Selatan unsur KPU), dan Mardiana Rusli (Anggota Majelis/TPD Sulawesi Selatan unsur Bawaslu).

 

Baca juga: Suhartina Melawan, Tes Narkoba Ulang di Jakarta, Hasilnya Negatif, KPU Maros Tetap Coret

 

Dalam aduan, kelima komisioner KPU Tana Toraja diduga melakukan perubahan data terhadap empat pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Selain itu, mereka juga dituduh melanggar prosedur penerbitan DPTb dengan mengeluarkan dokumen pindah memilih (formulir DPTb) setelah pemilihan di TPS 02 Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved